"Pelaksanaan mandatori BBN (Bahan Bakar Nabati) 10% masih belum efektif sehingga penyerapan di dalam negeri belum tinggi. Penetapan harga BBN juga masih belum kondusif di sisi produsen," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan kepada detikFinance Minggu (1/2/2015)
Fadhil mencontohkan pada tahun lalu pencapaian pembelian biodiesel lebih rendah dari target. Padahal penggunaan biodiesel dari produsen lokal akan bisa mengurangi ketergantungan impor BBM solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan PT Pertamina selaku pembeli biodiesel masih memakai skema penenentuan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) yang berbasis di Singapura. Persoalan patokan harga biodisel dengan MOPS sudah berlangsung bertahun-tahun dikeluhkan produsen biodiesel.
Ia beralasan harga biodiesel yang dipatok oleh MOPS masih di bawah biaya produksi dari para produsen biodiesel, alias produsen merugi bila menjual ke Pertamina.
"Biodiesel punya harga sendiri, harga yang berpatok MOPS masih di bawah harga biodiesel dari produsen. Jadi kalau kita jual, sama saja jual rugi. Jangan pakai patokan MOPS," seru Fadhil.
Menurutnya kondisi ini diperparah dengan turunnya harga minyak berbasis fosil dunia. Sehingga akan membuat harga biodiesel dalam negeri makin tak kompetitif.
"Pertamina selama ini yang membeli tapi Pertamina menentukan harga beli berdasarkan MOPS, maka sama saja kita jual rugi, lebih baik jual ekspor," katanya.
Tahun ini, Gapki mendorong percepatan pelaksanaan mandatori BBN 20% dengan basis CPO. GAPKI juga mendorong pemerintah dapat membuat regulasi dan menetapkan harga patokan yang menguntungkan pemerintah maupun produsen biodiesel.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
Mandatori tersebut untuk pemanfaatan bahan bakar nabati pada sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik.
Terget pada 2020 nanti sektor transportasi PSO sudah menggunakan 20% biodiesel, transportasi non PSO 20%, industri dan komersial sebesar 20% dan untuk pembangkit listrik sebesar 30%.
Tahun lalu target penggunaan biodiesel oleh Pertamina mencapai 3,4 juta KL. Sedangkan untuk non Pertamina targetnya 400 ribu KL.
Pada 2016 pemerintah sudah mematok target untuk mewajibkan campuran biodiesel hingga 20%. Untuk memenuhi tambahan kebutuhan ini, produsen biofuel dalam negeri harus menaikkan kapasitas produksinya sekitar 1,3 juta KL. Dari sisi bahan baku, penambahan kapasitas ini tidak akan menjadi masalah karena produksi minyak sawit mentah Indonesia cukup melimpah.
(hen/hen)











































