'Ribut' Anggota DPR: Singapura Bisa Jual Bensin RON 95 di Bawah Rp 6.000/Liter

'Ribut' Anggota DPR: Singapura Bisa Jual Bensin RON 95 di Bawah Rp 6.000/Liter

- detikFinance
Senin, 02 Feb 2015 15:16 WIB
Ribut Anggota DPR: Singapura Bisa Jual Bensin RON 95 di Bawah Rp 6.000/Liter
Jakarta - Belum selesai Komisi VII DPR mempersoalkan keputusan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menghapus subsidi premium, dan menerapkan subsidi tetap Rp 1.000/liter untuk solar, Komisi yang mengurusi energi ini kembali mempersoalkan dasar penetapan harga premium Rp 6.600/liter dan solar Rp 6.400/liter.

"Dari mana dasar penetapan harga itu? Kok ini ada harga perolehan segala, ada margin tambahan 2% lagi. Kan sudah ada margin di harga perolehan, harga MOPS-nya (Mean of Plats Singapore) berapa itu?" tegas Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Protes yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian. Ia mempersoalkan harga premium Rp 6.600/liter, sementara saat ini harga bensin RON 95 sekelas pertamax plus di Singapura di bawah Rp 6.000/liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Singapura saja sekarang bensin RON 95nya di bawah Rp 6.000/liter, kenapa tidak sesuai seperti patokan yang ada MOPS, sebenarnya premium itu di subsidi atau tidak," tegas Ramson.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, tidak bisa dibandingkan harga bensin di Singapura dengan di Indonesia. Karena kilang minyak yang dimiliki dan dikelola Pertamina saat ini sudah berumur tua dan tidak efisien.

"Kilang kita sudah tua dan tentu ada inefisiensi di dalamnya. Bukan sengaja, tapi karena keadaan," kata Sudirman.

Lalu Sudirman menjelaskan lagi, harga bensin premium Rp 6.600/liter adalah harga penugasan, yang didapatkan berdasarkan:

  • Harga Dasar, yang di dalamnya termasuk biaya perolehan, biaya penyimpanan, distribusi, margin badan usaha dan margin SPBU
  • Ditambah biaya tambahan distribusi 2%
  • Ditambah PPN 10%, dan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor) 5%
"Berapa biaya penyimpanannya, distribusi, margin usaha? Harus jelas dan komprehensif dong. Nggak bisa asal sebut begitu, masyarakat harus tahu harga sebenarnya," timpal Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Ditto Ganinduto.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto yang mendampingi Menteri ESDM, menjelaskan, harga perolehan 3,92% adalah Harga Indeks Pasar + Rp 972/liter, mencakup biaya penyimpanan 1,17% + margin SPBU dan Margin Badan Usaha.

"Jadi 3,92% itu dikali 1,17% dari biaya penyimpanan, ditambah margin SPBU Rp 270/liter, margin badan usaha Rp 89/liter. Kami sudah ada jawaban tertulis yang diminta Komisi VI, kami bisa berikan juga ke Komisi VII, kami buka-bukaan," kata Dwi.

Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait penetapan harga tersebut, hujan interupsi terjadi antar anggota Komisi VII DPR.

"Khusus untuk formula-formula penetapan harga, kami minta pemerintah siapkan sedetil mungkin, besok pagi kita khusus bahas masalah ini, biar jelas," kata pimpinan sidang Kardaya, yang disetujui Menteri ESDM.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads