"Saya telah melakukan revisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di industri hulu migas," kata Amien dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2015).
Menurut Amien Sunaryadi, tujuan dari revisi tersebut antara lain percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, aturan ini menyebutkan mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai.
"Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah," kata Amien.
Di sisi lain, diatur ketentuan mengenai kesediaan untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen.
Apabila pelaksana kontrak tidak bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada KKKS berupa finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
"Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak," kata Amien.
Tidak hanya itu, revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri.
Pada 2014, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar US$ 17,354 miliar dengan persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 54,15% (cost basis).
Sejak 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi BUMN penyedia barang dan jasa. Periode 2010-2014, nilai pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari US$ 4,51 miliar dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25%.
"Diharapkan partisipasi BUMN tersebut dapat ditingkatkan pada masa mendatang sehingga penggunaan TKDN pun semakin tinggi," kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, MI Zikrullah.
Di luar itu, sejak 2009 seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total transaksi mencapai US$ 44,91 miliar. Tahun lalu, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai US$ 12,43 miliar. Jumlah ini melonjak 50% lebih dari 2013 yang senilai US$ 8,195 miliar.
Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR) di bank BUMN. Sampai 31 Desember 2014, tercatat penempatan dana ASR di bank BUMN telah mencapai US$ 635 juta atau meningkat 474% dibandingkan 2009.
"Semua ini adalah multiplier effect dari kegiatan hulu migas pada perekonomian nasional," kata Zikrullah.
(rrd/hds)











































