"Kami pemerintah dan saya pribadi sangat bersyukur seluruh fraksi di Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah untuk menghapus subsidi pada Premium," ujar Menteri ESDM Sudirman Said dihubungi detikFinance, Rabu (4/2/2015).
Ia mengatakan, pemerintah dan DPR mempunyai satu visi dan jalan keluar terkait penyelesaian masalah subsidi BBM. Sebelumnya, subsidi BBM yang terus membengkak begitu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hapusnya subsidi Premium yang juga didukung oleh DPR, kata Sudirman, akan berdampak bagi bagi negara maupun masyarakat. APBN menjadi semakin sehat dan masyarakat terlatih untuk merasakan beban yang riil.
"Fiskal kita semakin sehat, walaupun masih ada subsidi pada Solar dan minyak tanah. Namun subsidi Solar sudah ditetapkan juga menggunakan subsidi tetap Rp 1.000/liter. Hal ini akan melatih masyarakat, masyarakat paham bahwa nantinya harga BBM akan naik-turun," ungkapnya.
Sudirman menjelaskan kembali, saat ini harga Premium ditetapkan Rp 6.600/liter untuk di wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali. Sedangkan harga di Jawa dan Madura ditetapkan oleh Badan Usaha yakni PT Pertamina (Persero) yaitu Rp 6.700/liter. Sementara di Bali, harga Premium adalah Rp 7.000/liter.
Dari mana harga Rp 6.600/liter tersebut?
"Itu pertama komponennya harga dasar. Harga dasar ini meliputi harga perolehan MoPS yang berasal dari harga indeks pasar 1 bulan atau 2 minggu sebelum ditetapkan harga BBM. Rp 6.600/liter itu harga perolehannya Rp 4.417/liter," papar Sudirman.
"Kemudian dari harga perolehan, ditambah lagi biaya penyediaan (proses kilang, biaya impor, freight cost) Rp 128/liter, ditambah lagi biaya distribusi BBM yang terdiri dari biaya angkuan laut dan sungai, biaya transportasi darat, udara Rp 128/liter, ditambah biaya angkut ke SPBU Rp 46/liter, lalu ditambah biaya penyimpanan Rp 350/liter, dan operasi depot Rp 46/liter. Ada lagi margin fee bagi penyalur (pengusaha SPBU) Rp 270/liter serta margin badan usaha Rp 54/liter total Rp 1.022. Sehingga harga dasar BBM Rp 4.417 + Rp 1.022 menjadi 5.439/liter," terang.
"Lalu harga dasar Rp 5.439 ditambah lagi 2% biaya tambahan distribusi di wilayah luar Jawa, Bali, dan Madura, ditambah lagi PPN 10% dan PBBKB 5%, maka hasilnya Rp 6.600/liter," tutup Sudirman.
(rrd/hds)











































