Sebelumnya, kalangan anggota Komisi VII DPR meminta penurunan harga BBM tersebut diputuskan langsung saat rapat dengan Menteri ESDM Selasa (3/2/2015) kemarin. Namun, Menteri ESDM Sudirman Said menolak, karena keputusan penurunan harga BBM harus didiskusikan dan atas persetujuan Presiden.
"Semangat Komisi VII DPR memang sangat tinggi waktu rapat kemarin. Ingin segera memberikan kabar baik bagi masyarakat, dengan meminta harga solar subsidi diturunkan segera," ujar Sudirman dihubungi detikFinance, Rabu (4/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya bukan kami mau menolak. Kami ingin membatasi domain kewenangan masing-masing, rapat dengan Komisi VII DPR parameter kewenangannya menyangkut penentuan volume kuota BBM, asumsi minyak, kurs, produksi minyak dan lainnya, bukan penentuan harga BBM, apalagi keputusan penurunan harga mau dibawa ke forum politik, itu tentu tidak bisa dilakukan," jelas Sudirman.
Ia menambahkan, bahkan pemerintah siap kapan pun untuk menurunkan harga BBM, bila paremeter yang mempengaruhi harga BBM memang turun, dan bisa juga sebaliknya pemerintah harus menaikkan harga BBM bila paremeter harganya naik.
"Pemerintah siap kapan saja menurunkan harga BBM, informasi harga sekarang ini tidak bisa disembunyikan, orang punya banyak data dari mana-mana, kalau harga minyak dunianya turun, kurs nya turun dan sebagainya pasti pemerintah turunkan harga, begitu juga sebaliknya. Tapi yang kita belum sepaham dengan Komisi VII, ya jangan sampai penentuan harga BBM dibawa ke forum politik," terang Sudirman.
Sudirman menjelaskan, memangapa DPR mendesak penurunan harga solar segera. Pasalnya, DPR telah menyetujui tambahan alpha bagi Pertamina dari yang Rp 743/liter menjadi Rp 1.000/liter. Kenaikkan alpha tersebut, karena menghapus salah satu item formula penentuan harga yakni biaya penyimpanan BBM (value of stock) yang disediakan Pertamina selama 22-30 hari.
Biaya penyimpanan ini muncul pada salah satu item formula harga BBM, karena pemerintah pada 19 Januari lalu menurunkan harga BBM termasuk solar subsidi dari Rp 7.250/liter menjadi Rp 6.400/liter. Masalahnya nilai stok BBM yang sudah disiapkan selama 22-30 hari dibeli dengan harga Rp 7.250/liter, namun harus dijual Rp 6.400/liter. Agar tidak rugi, pemerintah menutup kerugian Pertamina dengan memberikan tambahan biaya penyimpanan BBM Rp 300/liter untuk solar dan Rp 350/liter untuk premium.
Komisi VII DPR sepakat untuk menghapus biaya penyimpanan tersebut, karena pada penetapan harga BBM selanjutnya biaya penyimpanan Rp 300/liter untuk solar sudah tidak ada lagi, dan dimasukkan ke dalam komponen alpha Pertamina dengan menaikkan dari Rp 743/liter menjadi Rp 1.000/liter.
"Harga solar Rp 6.400/liter tersebut berasal dari harga minyak rata-rata Rp 5.124/liter, ditambah fee SPBU Rp 270/liter, margin badan usaha Rp 54/liter, operasi depot Rp 46/liter, biaya penyediaan dan losses Rp 300/liter, biaya angkut laut dan sungai, biaya transportasi darat dan udara Rp 124/liter, biaya angkut ke SPBU Rp 46/liter, biaya kilang Rp 320/liter itu dijumlah maka totalnya harga dasar solar. Tapi kan harus ditambah lagi pajak PPN 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB) 5%, jadi jatuhnya Rp 6.400/liter," tutup Sudirman.
(rrd/ang)











































