"Penundaan itu hanya berlaku tiga bulan saja, Januari, Februari, Maret 2015. Untuk 1 April sudah tarif baru, dengan sistem tariff adjustment (penyesuaian)," ujar Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun dalam pesan singkatnya, Kamis (5/2/2015).
Benny mengatakan, dengan penundaan kenaikan tarif listrik untuk 2 golongan tersebut, pemerintah harus menambah subsidi listrik Rp 1,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Benny, tarif listrik untuk kedua golongan tersebut Rp 1.352/kWh.
"Saat ini untuk tarif listrik golongan rumah tangga yang tidak disubsidi atau dikenakan tariff adjusment pada Februari Rp 1.468/kWh, seperti pada golongan R2 dan R3," tutup Benny.
(rrd/dnl)











































