"Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2006, BPH Migas akan mengenakan iuran pada bahan bakar non subsidi yang disalurkan oleh badan usaha. Yang kena iuran ini seperti pasokan solar ke PLN, avtur, gas bumi, dan BBM yang disalurkan ke industri," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance, di Gedung DPR, Selasa (10/2/2015).
Andy mengatakan, saat ini premium sudah tidak lagi bahan bakar subsidi, sehingga dikenakan iuran. Karena jumlah konsumsi premium sangat besar juga, PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang didapat BPH Migas akan bertambah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mencontohkan, untuk konsumsi premium setahun mencapai 30 juta kilo liter (KL). Sementara iuran yang dikenakan 0,3% dari setiap liter. Sehingga, diperkirakan pendapatan BPH Migas dari iuran premium mencapai Rp 540 miliar tahun ini.
"Tahun ini 30 juta KL artinya 30 miliar liter x 0,003 x Rp 6.000 (harga rata-rata premium) = Rp 540 miliar," ungkapnya.
Andy menambahkan, ada usulan dari Pertamina agar iuran ini dihapus, karena jumlahnya terlalu besar. Namun, ini kewenangan peraturan perundang-undangan.
"Nggak bisa dihapus, kecuali Menteri Keuangan keluarkan aturan baru. Kalau tidak dipungut iurannya kita bisa disikat sama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), disangka melakukan pembiaran," tutupnya.
(rrd/dnl)











































