Lembaga yang mengurusi kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini sedang kesulitan. Mereka tidak bisa menggelar berbagai macam kegiatan karena belum ada biaya.
Sebelumnya, keuangan SKK Migas yang dulunya namanya BP Migas ini berdasarkan retensi dari pendapatan minyak dan gas bumi nasional sebelum masuk ke kas negara yang tercatat sebagai pendapatan negara. Besarannya 0,6% hingga paling banyak 3%.
Namun, mulai tahun ini anggaran SKK Migas wajib masuk di APBN dalam anggaran lain-lain (BA 99). Besarannya yang disetujui untuk tahun ini sebanyak Rp 1,8 triliun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak muncul di situ (APBN), karena kita belum punya mata anggaran sendiri. Jadi masuk ke mata anggaran 99 namanya. Besaran anggarannya Rp 1,8 triliun lebih," kata Pradnyana kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).
Pradnyana mengatakan, penganggaran di APBN dengan pencairan anggaran merupakan dua hal yang berbeda. Ia mengakui, anggaran SKK Migas memang sempat mendapat tanda bintang (belum dapat dicairkan). Namun, setelah melakukan pembahasan anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan DPR, seluruh bintang sudah dicabut.
"Problem berikutnya, pencairan anggaran harus melalui Ditjen Perbendaharaan. Kami kesulitan mencairkan anggaran, karena bendaharanya harus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Masalahnya di SKK Migas tidak ada satu pun yang PNS, jadi anggaran tidak bisa dicairkan," imbuhnya.
Jalan keluar sementara agar gaji para pegawai bisa cair, SKK Migas mendapat perbantuan bendahara dari Kementerian Keuangan. Bendarara ini ditugaskan sementara waktu di SKK Migas.
"Akhirnya untuk gaji bisa dicairkan," katanya.
Tapi kata Pradnyana, anggaran SKK Migas bukan hanya gaji. Ada anggaran operasional untuk membiayai berbagai kegiatan misalnya konsumsi, peralatan kantor, dan lain-lainnya. Semuanya belum bisa cair.
"Semua anggaran kegiatan SKK Migas belum dapat dicairkan, sampai saat ini. Ini karena SKK Migas belum punya pejabat yang mengurusi anggaran sebagai bendahara yang harus PNS. Mulai dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pembuat surat perintah bayar dan sebagainya, kita tidak ada PNS sama sekali," tuturnya.
(rrd/hds)











































