DPD Bertanya Soal Kebijakan BBM, Ini Jawaban Jokowi

DPD Bertanya Soal Kebijakan BBM, Ini Jawaban Jokowi

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2015 13:25 WIB
DPD Bertanya Soal Kebijakan BBM, Ini Jawaban Jokowi
Jakarta - Menko Perekonomian Sofyan Djalil serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memberikan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sofyan dan Puan mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada 28 Januari 2015, 53 anggota DPD bertanya kepada Presiden Jokowi dalam sidang paripurna. Jokowi pun wajib menjawabnya secara tertulis yang kemudian dibacakan oleh menteri.

Dalam paparannya di Sidang Paripurna DPD, Rabu (18/2/2015), Sofyan mengatakan pada 18 November 2014 pemerintah menaikkan harga bensin Premium dan Solar masing-masing Rp 2.000/liter. Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat karena mengakibatkan naiknya harga kebutuhan pokok, transportasi, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam keadaan ekonomi nasional seperti itu, pemerintah kemudian menerapkan kebijakan baru per 1 Januari 2015," katanya.

Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait subsidi BBM. Subsidi untuk bensin Premium dihapus total, sementara Solar masih diberi subsidi tetap (fixed subsidy) Rp 1.000/liter.

"Dasar hukumnya adalah UU No 27/2014 tentang APBN 2015 yang secara tegas mengamanatkan bahwa besarnya anggaran subsidi BBM harus disesuaikan dengan perubahan harga minyak mentah ICP dan nilai tukar rupiah," jelasnya.

Sofyan menambahkan, dalam 10 tahun terakhir alokasi untuk subsidi BBM dan listrik mencapai Rp 1.995,9 triliun. Lebih besar dibandingkan dengan belanja infrastruktur Rp 949,4 triliun atau belanja kesehatan Rp 348,6 triliun.

Pada APBN-P 2014 sendiri, belanja subsidi BBM direncanakan Rp 246,5 triliun. "Sekarang dengan kebijakan baru, subsidi BBM bisa ditahan di bawah Rp 100 triliun. Pemerintah kemudian memiliki Rp 155,2 triliun ruang fiskal yang cukup luas untuk program prioritas nasional," papar Sofyan.

Sementara dalam hal perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sofyan memastikan pemerintah telah mengupayakan akurasi data yang terbaik.

Data 15,5 juta keluarga penerima 'kartu sakti' tersebut merupakan kelompok 25% keluarga dengan status sosial ekonomi terendah. Berasal dari basis data terpadu yang dikelola TNP2K yang dilaksanakan pada 2011.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads