Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa alokasi dana untuk SKK Migas sudah ada di APBN-P 2015. Anggaran tersebut berada di pos belanja lain-lain (BA 99), dengan nilai sekitar Rp 1,8 triliun.
"Anggarannya sudah ada di APBN 2015, dan di APBN-P 2015 tidak ada perubahan. Ada di belanja lain-lain," kata Askolani kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan sebenarnya sudah memperbantukan seorang PNS bendaharawan ke SKK Migas. PNS tersebut kini untuk sementara berdinas di SKK Migas untuk membantu proses pencairan anggaran.
Oleh karena itu, Askolani menilai sebenarnya pencairan dana APBN ke SKK Migas sudah tidak ada masalah setidaknya untuk saat ini. Namun untuk jangka menengah-panjang, memang perlu diskusi lebih lanjut.
"Ya, sekarang sudah oke," ujarnya.
(hds/hen)











































