Anggaran SKK Migas Susah Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggaran SKK Migas Susah Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2015 13:58 WIB
Anggaran SKK Migas Susah Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan anggaran mereka tahun ini sulit dicairkan. Akibatnya, operasional lembaga yang dulu bernama BP Migas ini agak terganggu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa alokasi dana untuk SKK Migas sudah ada di APBN-P 2015. Anggaran tersebut berada di pos belanja lain-lain (BA 99), dengan nilai sekitar Rp 1,8 triliun.

"Anggarannya sudah ada di APBN 2015, dan di APBN-P 2015 tidak ada perubahan. Ada di belanja lain-lain," kata Askolani kepada detikFinance, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak SKK Migas menyebutkan bahwa anggaran mereka di APBN-P 2015 belum bisa cair karena masalah administrasi. Pencairan anggaran harus dilakukan oleh bendahara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun di SKK Migas tidak ada PNS.

Kementerian Keuangan sebenarnya sudah memperbantukan seorang PNS bendaharawan ke SKK Migas. PNS tersebut kini untuk sementara berdinas di SKK Migas untuk membantu proses pencairan anggaran.

Oleh karena itu, Askolani menilai sebenarnya pencairan dana APBN ke SKK Migas sudah tidak ada masalah setidaknya untuk saat ini. Namun untuk jangka menengah-panjang, memang perlu diskusi lebih lanjut.

"Ya, sekarang sudah oke," ujarnya.

(hds/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads