"Memang, tidak mungkin semua pemegang kontrak karya yang produksi konsentrat tembaga punya fasilitas pemurnian (smelter) sendiri. Termasuk Newmont, maka diperlukan kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang menghasilkan konsentrat tembaga," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R Sukhyar, ditemui di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Sukhyar mengatakan, pemerintah memang mewajibkan seluruh ekspor mineral harus merupakan barang jadi di 2017, tidak setengah jadi (olahan seperti konsentrat) apalagi mentah (raw material).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi yang ada, ada 4 kontrak karya dan 68 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memproduksi konsentrat tembaga. Sementara produksi konsentrat tembaga pada 2015 sampai 2041, antara 2 juta ton sampai 3,5 juta ton per tahun, tapi kapasitas smelternya hanya stagnan 1,2 juta ton/tahun.
"Tetapi, bilang smelter ekspansi di Gresik milik Freeport jadi minimal kapasitasnya 1,6 juta-2 juta ton, di Papua di bangun juga 900.000 ton, kapasitasnya lebih dari 3,2 juta ton. Artinya berlebihan, sayang dong nganggur, rugi nantinya. Makanya kita sarankan agar para produsen konsentrat ini patungan sama-sama bangun smelter," ujarnya.
"Kami akan dudukan mereka bersama yakni PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, Gorontalo Mining, Kalimantan Surya Kencana, lusa di kantor ini, mereka sama-sama menjajaki pembangunan smelter, lokasinya di mana, kapasitasnya berapa," tutup Sukhyar.
(rrd/dnl)











































