"Kita itu walau punya banyak sekali potensi panas bumi, tapi tidak mudah dikembangkan. Tantangannya banyak, risikonya tinggi, dana yang dibutuhkan juga besar," ungkap Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, Rony Gunawan, ditemui di kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Ronny mengatakan, sampai saat ini, panas bumi yang bisa dimanfaatkan untuk listrik di Indonesia hanya 5%, yakni sebesar 1.404 megawatt (MW) atau 1,4 giga watt. Padahal potensinya 28.000 MW atau 28 giga watt (GW).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayang sekali kalau tidak dikembangkan, potensinya besar, dan penghematannya luar biasa besar. Ini energi yang tidak bisa diekspor," katanya.
Rony mengungkapkan, untuk mengembangkan proyek PLTP dari awal hingga jadi listrik di Indonesia, membutuhkan waktu 5-10 tahun lamanya.
"Ini mulai dari proses head of agreement, dan notice of resources confirmation atau potensi panas bumi dengan melakukan kajian geokimia, geologi dan geofisika memakan waktu 6-2 tahun lamanya," ungkap Rony.
Kemudian, ada juga izin-izin lain, seperti Amdal, izin lokasi, izin penggunaan lahan untuk eksplorasi, IMB, dan banyak izin lainnya. Semua izin ini bisa memakan 2 hingga 3 tahun lamanya.
"Kalau proyek ini layak dikembangkan jadi PLTP, lalu dilanjutkan ke proses negosiasi harga uap atau listrik, ini juga memakan waktu yang lama, lalu proses eksploitasi, FEED, EPCC sampai COD hingga menghasilkan listrik, itu memakan waktu 3-5 tahun lamanya," ungkap Rony.
Banyak contoh kasus proyek PLTP terkendala perizinan dari Kementerian Kehutanan, seperti PLTP Kamojang 220 MW, di Garut, Jawa Barat.
"Kita sudah sekian tahun kembangkan PLTP Kamojang, lalu oleh Kementerian Kehutanan kawasan sekitar PLTP Kamojang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mau kembangkan proyek nggak bisa. Itu belum lagi proyek perusahaan, di lapangan proyek lain dari perusahaan lain juga banyak yang mengalami hal seperti ini," ucapnya.
Rony menambahkan, memang Undang-Undang panas bumi telah mencoret pasal, yang menetapkan proyek panas bumi merupakan proyek pertambangan. Namun, Undang-Undang Kehutanan menentukan, tidak boleh ada kegiatan apapun di hutan lindung atau konservasi.
"Sementara hampir seluruh potensi panas bumi yang layak dikembangkan PLTP ada di kawasan hutan, kalau kita tidak bisa masuk ke sana susah juga, apalagi tidak ada proyek PLTP yang merusak hutan, justru harus melestarikan hutan, tidak ada hutan maka tidak ada hujan, tidak ada hujan proyek PLTP mati, karena tidak ada uapnya," tutup Rony.
(rrd/dnl)











































