"Tentu kita akan berikan berbagai insentif bagi perusahaan minyak yang menggunakan produk dalam negeri. Apabila dalam proyek, misalnya eksplorasi sumur minyak, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 60% lebih, salah satu insentifnya seperti penundaan pembayaran pajak," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Kantor Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).
Penundaan pembayaran pajak lazim disebut tax holiday. Pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu. Namun, Wiratmaja tidak menyebutkan berapa tahun tax holiday yang akan diberikan kepada perusahaan minyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari nilai belanja tersebut 60% berasal dari TKDN, tentu dampak ke industri dalam negeri kita akan sangat besar. Tahun lalu, tingkatan TKDN dalam kegiatan migas sudah mencapai 54%," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini ada 2.000 perusahaan yang memasok kebutuhan belanja di sektor migas. Pemerintah memberikan prioritas utama untuk sekitar 300 produsen dalam negeri, sebagai acuan pengadaan barang dan jasa dan pengendalian impor barang operasi migas.
"Mulai tahun ini, kami akan meningkatkan pengawasan pada tingkat TKDN di proyek-proyek utama KKKS. Seperti Masela yang nilai proyeknya sangat besar. Bahkan ada sanksi administrasi dan finansial apabila target TKDN tidak terpenuhi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 15/2013," tegas Wiratmaja.
(rrd/hds)











































