Diberi Jatah Blok Mahakam, Pemprov Kaltim Malah Gandeng Swasta

Diberi Jatah Blok Mahakam, Pemprov Kaltim Malah Gandeng Swasta

- detikFinance
Kamis, 26 Feb 2015 17:25 WIB
Diberi Jatah Blok Mahakam, Pemprov Kaltim Malah Gandeng Swasta
Jakarta - Kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam, Kalimantan Timur akan berakhir pada 2017. Pemerintah akan memutuskan status blok tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim rencananya dapat jatah 10%.

Namun, Kementerian ESDM mensyaratkan bagi Pemda Kaltim, agar 10% saham di Blok Mahakam nantinya pasca 2017 harus berasal dari APBD, tidak boleh menggandeng perusahaan swasta.

Tapi, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/2/2015) mengungkapkan, Pemprov Kaltim akan menugaskan BUMD Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim selaku pemegang saham di Blok Mahakam nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 10% tersebut akan dibagi lagi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Angkanya 4% Kaltim dan 6% Kukar, tapi ini masih kita bicarakan lagi, belum final," ucapnya.

Kukar juga memiliki BUMD, yakni PT Tunggang Parangang, yang akan mengelola saham di Blok Mahakam, dan akan bekerjasama juga dengan perusahaan swasta yakni PT Cakrawala Prima Utama.

Ia menegaskan, tanpa menggandeng perusahaan swasta, tidak mungkin APBD Kaltim maupun Kukar menyediakan dana investasi untuk pengelolaan Blok Mahakam setiap tahun. Hak pengelolaan Blok Makam 10% untuk daerah tersebut diakui Awang sangat besar dananya, dan suka tidak suka daerah harus menggandeng pihak swasta untuk memberikan pinjaman dana.

"Jadi 10% cukup besar itu, ada dorong dari rakyat Kaltim kenapa tidak 30%, pertanyaannya dari mana uangnya? Itu sudah tidak masuk akal, dari mana dapat anggaran sebesar itu, itu belum lagi SDM-nya (sumber daya manusia), belum teknologinya, kita uang sebanyak itu tidak punya, makanya BUMD kita MMP Kaltim mengandeng PT Yudhistira Bumi Energi untuk mengelola Blok Mahakam," tegasnya.

Terkait Yudistira Bumi Energi, Awang meminta tidak perlu ada perdebatan, karena perusahaan ini sudah banyak diketahui orang.

"Semua orang tahu kok Yudistira ini, sudah terbuka kok pembahasannya. Yang jelas mana ada APBD yang sanggup biayai Blok Mahakam, sindikasi perbankan nasional pun tidak sanggup, itu Pertamina saja sama nggak sanggup biayai sendiri," katanya.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja menegaskan, hak pengelolaan daerah sebesar 10% di Blok Mahakam tersebut, wajib berasal dari dana daerah sendiri, tidak boleh gandeng pihak swasta.

"Tidak boleh ada digandolin swasta, harus murni daerah atau BUMD daerah. Kita tidak mau hasil migas ini justru dinikmati oleh pihak lain, bukan masyarakat di daerah Kalimantan Timur. Kalau tidak mampu, mungkin bisa dicicil dengan hasil keuntungan dari pengelolaan Blok Mahakam, itu lebih meringankan Pemda Kaltim," tutupnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads