Sudirman menuturkan, persoalan listrik tak hanya bisa dibebankan pada PT PLN (Persero) dan pemerintah. Menurutnya masalah kelistrikan adalah masalah bersama dalam suatu negara.
"Membangun listrik itu tak cukup dibebankan pada PLN dan ESDM, karena itu persoalan negara. Dari mulai proses penunjukkan sampai implementasi banyak melibatkan stakeholders," kata Sudirman di acara talkshow Energi Kita di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (1/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya cerita PLTU Batang (Jawa Tengah), tinggal 2,5% nunggunya 3 tahun," katanya.
Persoalan lahan bakal diselesaikan melalui implementasi UU baru No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Ia optimistis ini akan berjalan lancar.
Kedua adalah terkait negosiasi harga dan pembiayaan dari pembangkit listrik. Pemerintah akan memberikan batasan harga atau ceiling price agar ada batasan harga bagi PLN untuk menegosiasi dengan Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta.
"Ketiga adalah terkait penunjukkan IPP. Diselesaikan dengan cara tunjuk langsung jika IPP tersebut ekspansi," katanya.
Keempat adalah terkait perizinan, telah diselesiakan melalui program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sudirman menambahkan persoalan kelima adalah jaminan pemerintah pada para investor. Jaminan agar investor memiliki keyakinan terhadap proyek listrik yang digarapnya.
Keenam adalah pemerintah akan membentuk project management officer sebagai pengawas proyek pembangkit listrik mulai dari awal sampai akhir
"Ketujuh ada koordinasi lintas sektoral, Kedelapan adalah permasalahan hukum yang disebabkan kriminalisasi. Nanti kita siapkan spesialis agar keputusan korporat inti terhindar dari kriminalisasi," katanya.
Terkait kriminalisasi, masalah ini sempat dialami oleh PLN selaku investor proyek listrik. Beberapa kasus hukum muncul saat pembangunan proyek listrik yang menimpa pegawai PLN. Hingga akhirnya PLN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah ada tindakan yang berisiko pada kasus hukum.
(zul/hen)











































