Harga BBM dan Elpiji Naik, Tapi Tarif Listrik Turun

Harga BBM dan Elpiji Naik, Tapi Tarif Listrik Turun

- detikFinance
Senin, 02 Mar 2015 11:33 WIB
Harga BBM dan Elpiji Naik, Tapi Tarif Listrik Turun
Jakarta - Harga minyak dunia berada di US$ 60-US$ 70 per barel. Ini berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 12 kg. Namun, ini tidak berlaku bagi tarif listrik yang justru turun pada 1 Maret 2015.

Berdasarkan data tarif listrik Maret 2015 di situs resmi PT PLN (Persero) yang dikutip detikFinance, Senin (2/3/2015), tarif listrik Maret dibandingkan Februari turun berkisar Rp 28,13-Rp 41,67/kWh (Kilo Watt Hour).

Berikut daftar tarifnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • R-1/Tegangan Rendah, batas daya 1.300 volt-ampere (VA), tarifnya Rp 1.352/kWh. (Tetap karena masih disubsidi).
  • R-1/Tegangan Rendah, batas daya 2.200 VA, tarifnya Rp 1.352/kWh. (Tetap karena masih disubsidi).
  • R-2/Tegangan Rendah, batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, tarifnya Rp 1.426,58/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.468,25/kWh. Turun Rp 41,67/kWh
  • R-3/Tegangan Rendah, batas daya 6.600 VA ke atas, tarifnya Rp 1.426,58/kWh,tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.468,25/kWh. Turun Rp 41,67/kWh.
  • Bisnis-2/TR, batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 Kilo Volt Ampere (kVA), tarifnya Rp 1.426,58/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.468,25/kWh. Turun Rp 41,67/kWh.
  • Bisnis-3/Tegangan Menengah, batas daya di atas 200 kVA, tarifnya Rp 1.027,16/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.057,17/kWh. Turun Rp 30,01/kWh.
  • Industri-3/Tegangan Menengah, batas daya di atas 200 kVA, tarifnya 1.027,16/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 1.057,17/kWh. Turun Rp 30,01/kWh.
  • Industri-4/Tegangan Tinggi, batas daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) Rp 965/kWh, tarif sebelumnya pada Februari Rp 993,19/kWh. Turun Rp 28,13/kWh.
Untuk golongan Rumah Tangga 1.300 dan 2.200 VA, pemerintah masih memberikan subsidi listrik dari Januari-Maret 2015. Namun, bulan depan tarifnya sudah tidak lagi, disubsidi dan dikenakan sistem tarif penyesuaian atau tariff adjustment.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads