Ferry menyebut, kendala utama berupa pembebasan lahan yang selama ini menghambat proyek senilai Rp 40 triliun tersebut telah diselesaikan. "Sudah selesai, sudah 100%," kata dia sebelum menghadiri rapat koordinasi infrastruktur, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ferry mengatakan, selesainya pembebasan lahan telah ditandai dengan penandatangan sertifikat tanah, dari lima pihak yang selama ini belum bersedia membebaskan lahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pembebasan lahan ini berhasil selesai setelah pihaknya melakukan diskusi langsung, dengan para pemilik tanah yang selama ini bersikukuh menolak tanahnya dibebaskan.
"Saya lakukan diskusi dengan para pemilik. Kita dengar apa keinginannya, setelah mengerti kemudian dicarikan jalan keluar akhirnya mereka mau juga. Jadi semuanya sudah selesai," pungkas dia.
Di sisi lain, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengatasi lambatnya pembebasan lahan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, diyakini akan mampu mempermudah proyek-proyek yang tengah dalam kendala.
(dna/rrd)











































