UU Migas Direvisi Tahun Ini, Status SKK Migas Akan Berubah

UU Migas Direvisi Tahun Ini, Status SKK Migas Akan Berubah

- detikFinance
Minggu, 08 Mar 2015 16:53 WIB
UU Migas Direvisi Tahun Ini, Status SKK Migas Akan Berubah
Ilustrasi (foto: Reuters)
Jakarta - Tahun ini, pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) kepada DPR. Revisi ini sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.

Demikian diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat berbincang di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/3/2015).

"Dua tahun setelah putusan MK belum ada revisi. Maka dari itu, salah satu fokus pemerintah sekarang adalah review RUU Migas dan mendorong supaya segera diproses," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosesnya, lanjut Sudirman, draft RUU Migas dipersiapkan oleh internal Kementerian ESDM. Kemudian akan dibawa ke sidang kabinet dan pembentukan tim khusus dari pemerintah. Selanjutnya diserahkan kepada DPR.

"DPR secara informal telah meminta pemerintah agar segera mengajukan RUU Migas," sebut Sudirman.

Ada beberapa poin penting dalam revisi tersebut. Pertama kepastian hukum soal investasi migas di dalam negeri. Kedua menjadikan sektor migas sebagai pendorong pembangunan ekonomi.

"Migas itu tidak semata-mata merupakan sumber utama pendapatan negara tapi pendorong dari pembangunan ekonomi. Ini akan beda sekali. Karena kalau pendapatan itu pajaknya di awal, dan kalau pembangunan itu artinya dibiarkan industrinya tumbuh, baru pajak di belakang," paparnya.

Ketiga adalah pemberian hak-hak prioritas kepada BUMN migas yaitu PT Pertamina (Persero) untuk dibuat lebih tegas. Ada hak prioritas yang diberikan agar Pertamina dapat lebih berkembang.

"Keempat, untuk mendorong persaingan yang sehat. Jadi ada pressure untuk Pertamina," ujarnya.

Kelima adalah terkait Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Lembaga yang sebelumnya bernama BP Migas ini akan menjadi Badan Usaha Khusus di bawah Kementerian BUMN.

"Jadi SKK Migas jadi badan usaha khusus. Karena SKK Migas memiliki otoritas atas kontrak usaha migas. Makanya perlu dibuat badan khusus. Kalau nanti jadi perseroan maka diberlakukan UU Perseroan," terang Sudirman.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads