"Pengalaman BP Migas itu kita tidak ingin terulang. Kita tidak ingin ada celah-celah sehingga bisa dibubarkan. Itu pengalaman pahit, tapi baik," ungkapnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Salah satu faktor dibubarkannya BP Migas, lanjut Sudirman, adalah inefisiensi. Kemudian ada beberapa kasus hukum yang menimpa petinggi lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status SKK Migas, tambah Sudirman, akan diatur dalam revisi UU Migas. Dia menegaskan tidak akan ada urusan transaksional di dalamnya.
"Memang harus kita harapkan pembahasannya betul-betul dilandasi oleh pikiran mendalam. Jangan ada semangat transaksional. Jadi UU dibikin untuk masa panjang dan berlaku universal," kata Sudirman.
Bila nanti menjadi badan usaha, menurut Sudirman, SKK Migas juga akan diatur lebih teknis untuk menghindari orientasi mencari untung.
"Pasti, nanti ada regulasinya. Dia akan diberi mandat untuk mengelola kuasa. Tapi nanti karena dia adalah badan khusus, maka akan dibuatkan aturan supaya tidak bisa semena-mena," terangnya.
Di samping itu, akan ada penyempurnaan secara sistem hingga pilihan pimpinannya. Beserta komisaris bila dibutuhkan ada dalam struktur organisasi. "Saya rasa akan panjang pembahasannya, baik dari organisasi, awaknya," kata Sudirman.
Sudirman menyadari sempat muncul ide SKK Migas digabungkan dengan PT Pertamina (Persero). Namun melihat tugas berat yang harus dipikul Pertamina, maka wacana itu dinilai sulit terwujud.
"Pertamina sudah begitu berat bebannya. Kalau mesti ditambah lagi dengan perusahaan ini, nanti makin berat. Jadi biarkan Pertamina tumbuh sebagai perusahaan oil and gas yang sehat dan bisa berkiprah sebagai global player," sebutnya.
(mkl/hds)











































