Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menduga para perusahaan tambang batu bara yang tutup adalah skala Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Kalau IUP itu agak sulit kita mendeteksinya karena begitu banyak IUP, itu harusnya provinsi yang melaporkan, harusnya dia melapor ke kita," kata Sukhyar di kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (10/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau royaltinya rata-rata 5% itu kan sudah US$ 20 juta (Rp 240 miliar)," kata nya.
Sukhyar mengakui pemerintah tak bisa berbuat banyak bila harga batu bara saat ini anjlok di angka US$ 60-70 per ton, atau sudah turun 22% dalam setahun terakhir.
"Itu nggak bisa apa-apa yang minyak juga. Harapan kita secepatnya pengguaan batu bara dalam negeri itu ditingkatkan, itu secepatnya dipakai listrik," katanya.
(hen/ang)











































