40 Perusahaan Batu Bara Bangkrut, Ini Kata Kementerian ESDM

40 Perusahaan Batu Bara Bangkrut, Ini Kata Kementerian ESDM

- detikFinance
Selasa, 10 Mar 2015 21:18 WIB
40 Perusahaan Batu Bara Bangkrut, Ini Kata Kementerian ESDM
Jakarta - Pemerintah Pusat belum mengetahui pasti soal tutupnya kegiatan pertambangan batu bara akibat anjloknya harga 'emas hitam' ini. Berdasarkan pengakuan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, ada 40 perusahaan telah bangkrut alias tutup operasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menduga para perusahaan tambang batu bara yang tutup adalah skala Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Kalau IUP itu agak sulit kita mendeteksinya karena begitu banyak IUP, itu harusnya provinsi yang melaporkan, harusnya dia melapor ke kita," kata Sukhyar di kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (10/2/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukhyar mencoba menghitung, bila ada 40 perusahaan tambang batu bara skala IUP dengan kapasitas produksi di bawah 1 juta ton per tahun, maka ada potensi produksi yang berkurang 40 juta ton per tahun. Artinya ada potensi penerimaan negara dari royalti yang hilang hingga puluhan juta dolar.

"Kalau royaltinya rata-rata 5% itu kan sudah US$ 20 juta (Rp 240 miliar)," kata nya.

Sukhyar mengakui pemerintah tak bisa berbuat banyak bila harga batu bara saat ini anjlok di angka US$ 60-70 per ton, atau sudah turun 22% dalam setahun terakhir.

"Itu nggak bisa apa-apa yang minyak juga. Harapan kita secepatnya pengguaan batu bara dalam negeri itu ditingkatkan, itu secepatnya dipakai listrik," katanya.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads