Menurut Sofyan, permintaan tersebut punya konsekuensi bagi warga yang minta kompensasi di atas penawaran pemerintah yang hanya Rp 110.000/meter, sedangkan warga meminta Rp 5 juta/meter. Selama ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun cuma Rp 20.000/meter.
Artinya bila ada permintaan kompensasi hingga Rp 5 juta/meter, berarti harga pajak langsung yang dipatok adalah Rp 5 juta per meter, bukan Rp 20.000/meter dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat penjelasan ini, seorang warga lain bernama Wahyono langsung bereaksi keras. Ia meminta Sofyan Basir tak bertele-tele dalam menentukan nilai kompensasi pembebasan lahan.
"Kalau tadi bapak bilang Rp 5 juta nggak layak. Layaknya berapa?β Tolong jangan bertele-tele. Berapa layaknya dan segera diselesaikan jangan lama-lama. Saya beberapa kali kumpul masa nggak pernah dapat keputusan," kata Wahyono dengan suara bergetar.
Harga yang ditawarkan pemerintah saat ini sebesar Rp 110.000/meter sudah 5 kali lipat dari harga NJOP. "Harga NJOP Rp 20.000 itu kanβ harga nenek moyang. Masa mau disamakan dengan harga sekarang," sindir Wahyono.
Menanggapi sindiran tersebut, Sofyan Basir langsung menegaskan bahwa dirinya tak bertele-tele dalam upaya mencapai kesepakatan dengan warga.
"Dengan segala kerendahan hati. Kami diberikan kewenangan bahwa harga Rp 100.000. Saya tidak bertele-tele," tegas Sofyan.
(hen/hds)











































