Dalam dialog antara warga dengan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Kantor Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2015), seorang warga bernama Karobi merasa dikhianati karena dirinya mendapat kabar bahwa ada warga lain yang mendapat nilai kompensasi penggantian lahan yang jauh lebih besar dari yang diterimanya. Berdasarkan pengakuan warga, ada yang dapat kompensasi lahan Rp 400.000/meter, ada juga yang hanya Rp 100.000/meter.
"Karena kami (warga yang tanahnya dibebaskan lebih awal) diberi Rp 100.000/meter. Tapi yang sekarang (warga yang tanahnya dibebaskan belakangan) diberi Rp 400.000 (4 kali lipat dari ketentuan). Kami merasa dirugikan," tegas Karobi dengan suara bergetar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini adalah orang yang pertama kali mendukung. Kami nggak tahu bagaimana ceritanya. Tapi mereka (warga yang tanahnya dibebaskan belakangan) mendapat lebih besar," tuturnya.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Desa Karanggeneng, Sawal Waluyono. Ia menceritakan bahwa ada seorang yang mengaku bernama Tanaka sebagai salah satu perwakilan tim pembebasan lahan pemerintah. Menurut Sawal, Tanaka membebaskan tanah dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan yakni Rp 400.000/meter persegi, padahal ketentuannya adalah Rp 100.000/meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, Tanaka merupakan salah satu perwakilan perusahaan konsorsium pembangunan proyek PLTU Batang.
"Waktu itu ada namanya Bapak Tanaka, ngakunya dari tim pembebasan lahan. Yang faktanya, justru warga yang menolak dibayar lebih mahal. Malah diberi Rp 400.000. Tolong diusut, siapa itu Pak Tanaka, siapa yang terlibat. Karena sebenarnya kami adalah warga yang mendukung," tegas Sawal.
Menjawab hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjanji akan mengusut perkara tersebut. Ia pun menegaskan pihaknya tidak mungkin membayarkan penggantian lebih dari ketentuan yang ada yaitu sebesar Rp 100.000/meter persegi.
Namun ia memastikan, bahwa pihak-pihak yang bermain akan diusut tuntas dan diselesaikan lewat jalur hukum. "Kita akan usut titik-titik mana saja yang telah mendapat penggantian lebih besar (Rp 400.000/meter persegi), siapa yang bertanggung jawab. Akan kami usut. Nanti mereka akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
(dna/hen)