โ"Kronologis kenapa sulit pembebasan lahan. Karena ada kesimpangsiuran (harga pembebasan)," ujar seorang warga bernama Karobiโ dalam dialog antara warga dengan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Kantor Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2015)โ.
Ia menceritakan bahwa sejak pembebasan lahan proyek PLTU, ada perbedaan kompensasi harga tanah untuk proyek PLTU senilai Rp 40โ triliun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT PLN (Persero) โSofyan Basir mengatakan informasi tersebut sebagai masukan positif. Dalam kesempatan itu, Sofyan menegaskan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 100.000/meter persegi sebagai kompensasi. Angka tersebut sesuai nilai kekinian dan telah memperhitungkan kelanjutan hidup masyarakat pemilik lahan.
Sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di kawasan tersebut adalah Rp 20.000/meter persegi. Artinya nilai penggantian Rp 100.000/meter sudah setara dengan 5 kali harga NJOP.
"Jadi begini bapak, ini masukan yang baik buat kami, buat pemerintah untuk mengawasi pembebasan lahan. Tapi kalau harga Rp 100.000. Ini yang sebenarnya harga tanah yang kami akan bayarkan. Hari ini saya yang menyebut. Saya yang diberi amanah.โ Ini yang resmi. Kalau ada yang membayar lebih dari itu, itu spekulan," katanya.
(dna/hen)











































