"Orang nambang atau cari batu akik itu belum diatur pemerintah, jadi bebas-bebas saja. Misalnya orang cari batu akik di sungai-sungai, siapa yang bisa melarang? itu semua gratis," kata Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono, kepada detikFinance, Rabu (11/3/2015).
Surono mengatakan umumnya jenis batu akik berada di permukaan lapisan tanah paling atas. Sehingga tidak harus menggali cukup dalam hanya untuk mencari batu akik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena harus gali tanah sangat luas, makanya penambangan seperti batu bara, emas dan mineral lainnya perlu diatur pemerintah dan memerlukan berbagai izin. Sementara, kalau akik nambang atau carinya harus pakai izin buat apa, paling yang digali hanya beberapa meter saja, dan daerahnya juga paling hanya beberapa meter per segi saja, jadi buat apa," ungkapnya.
Surono mengakui, pada masa lalu di Badan Geologi ada seksi khusus yang menangani batu mineral seperti batu akik. Namun karena peminatnya tidak banyak, seksi tersebut ditutup karena tak ada yang dikerjakan.
"Batu akik kan baru saja booming, belum tentu juga tahun-tahun depan masih booming, beda sama emas yang banyak dijadikan investasi, ada standar nilai harga dan karatnya, beda dengan batu bara yang digunakan bahan bakar, begitu juga besi yang digunakan untuk bahan baku konstruksi," ujar Surono.
Ia menambahkan sampai saat ini, standar penentuan nilai batu akik belum ada patokannya, walaupun harga batu akik bisa mencapai jutaan rupiah. Penentuan harga batu akik masih berdasarkan subjektivitas dari para penggemarnya.
"Harganya hanya ditentukan hati, hati bilang bagus sekali ini batu akik, sama seperti lukisan, keris dan bahan seni lainnya. Makanya untuk diatur pemerintah juga sulit. Hanya saja mungkin pencarian atau penambangan batu akik tidak boleh misalnya di kawasan hutan lindung, itu saja," tutup Surono.
(rrd/hen)











































