"Presiden tadi sudah memberikan arahan dalam rapat kabinet tadi sore, salah satunya terkait Freeport dan kontrak di Blok Mahakam," ujar Sudirman di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Sudirman mengatakan, Jokowi memberikan tenggat waktu 1 bulan, agar kedua masalah tersebut diselesaikan. Sehingga Jokowi bisa memberikan keputusan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu Sudirman menambahkan, dua kontrak tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut kelanjutan investasi besar, mencapai US$ 42,5 miliar.
"Karena keputusan ini akan berdampak pada investasi Freeport US$ 17,5 miliar, investasi di Blok Mahakam oleh Total E&P US$ 25 miliar," tutupnya.
Seperti diketahui, Freeport meminta kepastian perpanjangan kontrak oleh pemerintah, karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut akan investasi tambang bawah tanah dan pabrik smelter total senilai US$ 17,5 miliar.
Sementara, kontrak Total E&P Indonesie akan berakhir pada 2017. Investasi Total di Blok Mahakam setahun sekitar US$ 2,5 miliar. Pemerintah akan memberikan kontrak selanjutnya kepada PT Pertamina (Persero).
(rrd/dnl)











































