Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengakui, banyak perusahaan atau badan usaha yang terdaftar sebagai trader gas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Namun sebagian besar tidak memiliki fasilitas atau infrastruktur, baik itu pipa gas transmisi maupun distribusi.
"Data 2013 lalu saja, kami mencatat ada 39 badan usaha yang merupakan trader gas. Karena tercatat sebagai trader resmi, mereka mempunyai hak untuk untuk menjual atau mendapatkan alokasi gas," ujar Fanshurullah kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan badan usaha ini yang mengangkut gas sekitar 54 ruas pipa yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Timur," ucapnya.
Bayangkan dari 39 trader yang punya fasilitas pipa pada 2013, hanya ada 8 badan usaha yang punya infrastruktur. Fanshurullah mengungkapkan, delapan trader gas tersebut antara lain, PT Pertamina Gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT TGI, PT EHK, PT Majuko, PT SCI, PT Rabbana, dan PT Grasindo.
"Hitung saja 39-8 = 31 badan usaha, ini data 2013, tapi logikanya kalau 2013 saja sudah segitu banyak, pasti sekarang makin banyak yang badan usaha trader modal kertas," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said pernah mengatakan, dalam kurun 15 tahun terakhir, sektor energi Indonesia mengalami keterpurukan, tidak ada cadangan migas besar yang ditemukan, produksi menurun. Bahkan sekarang ini, ada ancaman krisis listrik dan gas bumi. Hal tersebut terjadi, karena sektor energi menjadi bancakan politik.
(rrd/dnl)











































