Ini Cara Pemerintah Berantas Trader Gas Bermodal Kertas

Ini Cara Pemerintah Berantas Trader Gas Bermodal Kertas

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2015 16:28 WIB
Ini Cara Pemerintah Berantas Trader Gas Bermodal Kertas
Jakarta - Pemerintah ingin menata kembali sektor hilir gas bumi nasional. Salah satu caranya dengan membentuk agregator gas yang mengurusi pasokan sampai menentukan harga gas. Cara ini diyakini dapat menghilangkan para trader gas yang hanya bermodal kertas.

Pasalnya, saat ini tercatat sekitar 39 perusahaan trader gas, tapi hanya sekitar 7 perusahaan saja yang punya infrastruktur pipa gas.

"Nanti kalau ada agregator gas, yang akan menentukan harga gas, nantinya keluar dari agregator langsung ditentukan harga gas untuk listrik sekian, untuk gas rumah tangga harganya lebih murah, untuk industri keramik lebih mahal, transportasi lebih murah, sudah ada ketentuan harganya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja, ditemui di kantornya, Plaza Centris, Rabu (18/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, dengan adanya agregator gas, tidak ada lagi sistem alokasi gas. Setiap kawasan industri yang membutuhkan gas, agregator yang menyiapkan infrastruktur pipanya. Pembangunan pipa gas ini bisa bekerjasama dengan pihak swasta. Sehingga industri tinggal menyediakan infrastruktur pipa gas distribusi yang mengarah ke pabriknya.

"Dengan sendirinya trader gas akan hilang, setelah agregator ini terbentuk. Agregator gas arahnya akan dipegang oleh BUMN, bisa Pertamina atau PGN bisa kedua-duanya," ucap Wiratmaja.

Wiratmaja menambahkan, agregator gas ini baru tertuang dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. "Kapan dibentuknya, setelah revisi Undang-Undang Migas, karena agregator gas dibentuk atas dasar undang-undang ini," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengakui, banyak perusahaan atau badan usaha yang terdaftar sebagai trader gas di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Namun sebagian besar tidak memiliki fasilitas atau infrastruktur, baik itu pipa gas transmisi maupun distribusi.


"Data 2013 lalu saja, kami mencatat ada 39 badan usaha yang merupakan trader gas. Karena tercatat sebagai trader resmi, mereka mempunyai hak untuk untuk menjual atau mendapatkan alokasi gas," ujar Fanshurullah.

Namun, dari 39 trader gas tersebut, BPH Migas hanya menetapkan 8 badan usaha yang memiliki hak khusus untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa. Salah satu alasannya, karena ketujuh badan usaha ini memang memiliki fasilitas infrastruktur gas.

"Delapan badan usaha ini yang mengangkut gas sekitar 54 ruas pipa yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Timur," ucapnya.

Bayangkan dari 39 trader yang punya fasilitas pipa pada 2013, hanya ada 8 badan usaha yang punya infrastruktur. Fanshurullah mengungkapkan, delapan trader gas tersebut antara lain, PT Pertamina Gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT TGI, PT EHK, PT Majuko, PT SCI, PT Rabbana, dan PT Grasindo.

"Hitung saja 39-8 = 31 badan usaha, ini data 2013, tapi logikanya kalau 2013 saja sudah segitu banyak, pasti sekarang makin banyak yang badan usaha trader modal kertas," tutupnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads