"Ada 8 perusahaan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk enam bulan ke depan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Rabu (18/3/2015).
Sukhyar mengatakan, 8 perusahaan tersebut yakni, PT Silo, PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Freeport Indonesia, PT Smelting, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Mega Top Inti Selaras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukhyar mengungkapkan, delapan perusahaan ini masih mengekspor bahan mineral berupa konsentrat, karena pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter masih selesai.
"Tentu mereka ini menghasilkan konsentrat, smelternya belum selesai. Smelter yang selesai tahun ini baru nikel. Mereka dikenakan bea keluar 7,5% karena produknya masih setengah jadi," katanya.
Pemerintah, kata Sukhyar, juga sudah memberikan perpanjangan izin ekspor untuk Newmont Nusa Tenggara, untuk ekspor konsentrat tembaga dalam 6 bulan ke depan.
"Newmont hari ini kita teken SPE-nya. Pagi tadi kita lihat dokumennya (permohonan perpanjangan ekspor) lalu kita keluarkan," katanya.
Terkait smelter Newmont sendiri, Sukhyar memastikan, perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak akan membangun smelter sendiri, melainkan bersama-sama dengan PT Freeport Indonesia.
"Newmont tetap menebeng Freeport. Pokoknya si Newmont ini tidak membuat smelter dan dia gabung ke Freeport dan Freeport pun belum jadi," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan kuota ekspor untuk produk mineral yang sudah dimurnikan senilai US$ 2,37 miliar pada 2015.
"Jumlah tersebut datang dari 12 perusahaan yaitu Indonesia Chemical Alumina, Aneka Tambang, Indoferro, Cahaya Modern, Vale Indonesia, Sambas Mineral Mining, Machica Mineral Industry, Karya Tama, Konawe Utara, Bintang 8, Fajar Bakti Lintas Nusantara, GB Sentra Nikel," tutupnya.
(rrd/dnl)











































