"Dalam sidang Komite BPH Migas kemarin, secara bulat memutuskan dan menetapkan menaikkan harga gas bumi khusus untuk jaringan gas di Kota Prabumlih dan Kota Jambi," ujar Wakil Ketua Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada detikFinance, Jumat (20/3/2015).
Fanshurullah mengatakan, jaringan gas kota di Prabumilih dan Jambi tersebut dikelola oleh Pertamina Gas Niaga (Pertagas Niaga). Untuk ruas jaringan pipa di daerah lainnya, seperti dikelola PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) serta daerah lainnya, akan dibahas dalam sidang komite berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sebelumnya tarif gas bumi untuk rumah tangga di Prabumulih, untuk golongan rumah tangga kecil (RT 1) Rp 3.400/m3 naik menjadi Rp 4.500/m3. Sedangkan untuk golongan rumah tangga besar atau perekonomiannya menengah ke atas (RT 2) naik menjadi Rp 7.000/m3, dari tarif sebelumnya Rp 4.500/m3.
"Sedangkan tarif gas rumah tangga untuk Kota Jambi RT 1 naik menjadi Rp 4.500/m3, sedangkan untuk RT 2 naik menjadi Rp 6.750/m3," ungkapnya.
Sementara konsumsi rata-rata setiap pelanggan rumah tangga mencapai 15 m3 per bulan. Dengan tarif baru masyarakat pengguna gas bumi untuk memasak, misal golongan RT 1 tarifnya Rp 4.500/m3 dikalikan 15 m3/bulan, menjadi Rp 67.500/m3/bulan. Sedangkan golongan RT 2 tarif Rp 7.000 x 15 m3 menjadi Rp 105.000/m3/bulan. Tapi, ini belum termasuk biaya abodemen untuk perawatan fasilitas pipa gas setiap bulannya.
(rrd/dnl)











































