Ini 5 Penghambat Pembangunan Listrik di Indonesia Versi Menteri ESDM

Ini 5 Penghambat Pembangunan Listrik di Indonesia Versi Menteri ESDM

- detikFinance
Selasa, 24 Mar 2015 11:43 WIB
Ini 5 Penghambat Pembangunan Listrik di Indonesia Versi Menteri ESDM
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengebut pembangunan pembangkit listrik 35.000 mega watt (MW) dalam lima tahun, agar terhindar dari krisis listrik nasional. Pasalnya, dalam 10 tahun terakhir, banyak sekali proyek pembangkit listrik yang terhambat pembangunannya.

"Saya sering ditanya, apa realistis membangun pembangkit listrik 35.000 MW dalam 5 tahun? Jawabnya bukan realistis atau tidak. Tapi ini harus, karena bila tidak terbangun target pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan tidak akan tercapai," kata Menteri ESDM Sudirman Said di acara peluncuran Indeks Kota Cerdas yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Sudirman mengungkapkan, ada lima hambatan utama yang dalam 10 tahun terakhir membuat proyek listrik banyak yang terhambat pembangunannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hambatan pertama adalah pengadaan tanah. Permasalahan tanah menjadi sumber masalah nomor satu yang selama ini menghambat pembangunan pembangkit listrik baru. Tapi kita sudah punya solusinya, dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan," katanya.

Hambatan kedua kata Sudirman, masalah perizinan yang banyak sekali dan memakan waktu lama. Zaman dulu, kalau orang membangun pembangkit listrik harus keliling ke semua kementerian. Tapi, saat ini pemerintah sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP), yang diharapkan masalah perizinan dapat dipersingkat dan dipermudah.

"Hambatan ketiga, proses penunjukkan pembangunan proyek listrik. Sekarang sudah ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015, sehingga proses penunjukkan tanpa tender bisa dipercepat. Jadi nanti perusahaan yang mau membangun pembangkit listrik, asal kriteria sesuai dan harganya cocok bisa langsung ditunjuk langsung," katanya.

Sudirman melanjutkan, hambatan ke empat dalam pembangunan pembangkit listrik terkait jaminan pemerintah. Pemerintah diperlukan oleh perusahaan-perusahaan yang mau membangunan pembangkit listrik, jaminan ini dalam bentuk insentif, investasi, hukum, keamanan dan lain-lain.

"Hambatan kelima, terkait koordinasi. Saat ini, kami semua di kementerian sudah lebih solid. Koordinasi lebih cair. Kalau sudah begini diharapkan masalah-masalah yang ada tadi bisa diselesaikan bersama semua kementerian," katanya.

Sudirman menegaskan, dalam program pembangkit listrik 35.000 MW ini, sudah banyak investor yang menyatakan minatnya. Apalagi target pemerintah, dari program tersebut 25.000 MW diharapkan dibangun oleh pihak swasta.

"Investor yang sudah menyatakan komitmennya sudah 6.000 MW, tahun ini akan proses jual-beli dengan PLN, sedangkan 6.000 MW lagi dalam proses persiapan jual-beli," tutup Sudirman.

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads