"Pertamina nampaknya salah mengartikan lembaran lampiran aturan tersebut. Pertamina menyatakan harga BBM bisa mahal karena biaya pengawasannya Rp 25.000/liter atau kilogram, ini salah," tegas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata, kepada detikFinance, Jumat (27/3/2015).
Barata menjelaskan, bahwa khusus untuk jenis BBM bukan masuk dalam lembaran butir 7 huruf G, melainkan butir 7 huruf A. Ia menjelaskan untuk muatan dalam bentuk curah atau bulk, BBM, bahan kimia atau sejenisnya yang berbentuk curah, maka biaya pengawasannya hanya Rp 10/ton/muatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barata mengakui, aturan ini baru diberlakukan, sehingga pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait, mengenai aturan PP Nomor 11 Tahun 2015.
"Kita baru Senin besok mau sosialisasi di kantor, kita undang pihak-pihak terkait. Saya juga belum membaca aturan ini semuanya, tapi karena ada masalah kesimpangsiuran jadi saya ingin langsung menjelaskan khusus terkait yang BBM dulu, agar jangan sampai ada kepanikan di masyarakat," kata Barata.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengungkapkan, harga BBM di Indonesia terancam paling mahal di dunia. Pihaknya berpeluang tidak melakukan pengiriman BBM, karena biaya pengawasan terhadap BBM yang tarif PNBP sangat tinggi.
"Kita juga terkena aturan ini. Baik BBM dan Elpiji oleh mereka (Kemenhub) dikategorikan barang B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Padahal semangat peraturan pemerintahan tersebut adalah untuk sampah-sampah B3," ungkap Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang.
Bambang mengungkapkan, akibat aturan ini, pemuatan bahan bakar minyak dari dermaga Tanjung Priok ke konsumen dengan menggunakan kapal kecil, harus bayar bea yang besarnya tiga kali lipat dari harga BBM-nya sendiri. Bayangkan harga BBM-nya hanya Rp 6.900/liter, tapi pajak pengawasannya Rp 25.000/liter.
"Ya terpaksa tidak kita kirim, masalahnya kalau BBM ini tidak dikirim, industri nggak jalan, SPBU bisa kehabisan stok. Kita masih tunggu respons pemerintah," tutupnya.
Kemenhub telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2015.
(rrd/hen)











































