Pertamina EP Temukan 295 Sumur Minyak Ilegal di Bojonegoro

Pertamina EP Temukan 295 Sumur Minyak Ilegal di Bojonegoro

- detikFinance
Jumat, 27 Mar 2015 19:20 WIB
Pertamina EP Temukan 295 Sumur Minyak Ilegal di Bojonegoro
ilustrasi
Surabaya -

Sumur minyak yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencapai ratusan sumur minyak termasuk di dalamnya ada yang ilegal. Berdasarkan pendataan kegiatan area sumur tua Field Cepu, terdapat 550 sumur minyak, sebanyak 295 sumur merupakan ilegal.

"Dalam perjanjian memproduksi minyak bumi pada sumur tua yang dikelola oleh KUD (koperasi unit desa) ada 255 sumur tua. Yang lainnya sumur tanpa izin," ujar Public Relation Manager PT Pertamina EP Muhammad Baron saat acara Silaturahmi pimpinan media-Pertamina EP di Resto Nine, Surabaya, Jumat (27/32015).

Sebanyak 295 sumur tersebut ilegal karena tidak ada izinnya, dan tidak menjalin perjanjian antara KUD dengan Pertamina. Mereka melakukan pemboran tanpa izin di area wilayah kerja Pertamina EP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baron menerangkan, filosofi pengusahaan sumur tua, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar sumur tua. Menambah produksi minyak nasional, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar dalam wadah KUD/BUMD untuk mengusahakan sumur tua," tuturnya.

Ia menambahkan ada ada 3 KUD yang bekerjasama dengan Pertamina EP yakni KUD Karya Sejahtera (sumur di Desa Malo dan Kawengan), KUD Sumber Pangan (Dadangilo dan Beji) serta KUD Usaha Jaya Bersama (Wonocolo dan Dadangilo).

Berdasarkan temuan di lapangan, Pertamina EP menemukan ada 295 pengeboran ilegal. Bahkan, pemboran tanpa izin seperti di Wonocolo menggunakan peralatan pengeboran dan material dari drilling service asing. Melakukan pengeboran baru. Termasuk pengeboran sumur dengan pemasangan ESP.

Menurut Baron, produksi minyak bumi dari sumur tua ada acuannya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2008 tentang Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua. Pedoman tata kerja BP Migas No 023/PTK/III/2009 tentang Pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

"KUD/BUMD hanya diperbolehkan mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua pada lapisan sumur yang sudah ada, tidak diperkenankan melakukan kerja ulang pindah lapisan yang biasa kami sebut KUPL, pendalaman sumur dan pemboran sumur tambahan," terangnya.

Jumlah produksi dari sumur tua minyak di Bojonegoro diperkirakan mencapai sekitar 1.075 barrel oil per day (BOPD). Sedangkan produksi dari illegal drilling sekitar 1.085 BOPD. Total produksi yang diterima PPP Menggung (Pertamina EP Field Cepu) kurnag lebih 1600 BOPD.

"Diperkirakan dijual ke pengepul atau penadah sekitar 300-500 BOPD. Berapa uang yang tidak masuk ke kas negara," tandasnya.

Β 


Lapor ke Menteri ESDM

PT Pertamina EP telah melaporkan ke aparat penegak hukum, dan melayangkan surat ke Dirjen Migas. Selain itu, Pertamina EP Field Cepu, juga memberikan surat peringatan kepada KUD pengelola sumur tua.

"Kita sudah melayangkan surat resmi ke Menteri ESDM," ujar Muhammad Baron.

Baron menerangkan, saat melakukan edukasi, pengawasan dan pendataan sumur tua di wilayah kerja di Field Cepu banyak kendala yang dihadapi, sehingga pihaknya saat turun ke lokasi bekerjasama dengan aparat TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat.

Kendala yang diahadapinya seperti, jumlah masyarakat penambang di atas 2500 orang. Keberadaan masyarakat penambang lebih awal dibandingkan dengan koperasi unit desa (KUD). Adanya pemodal yang menjembatani kebutuhan penambang rakyat dan KUD. Adanya pengusaha yang berbisnis dengan penambang rakyat untuk pekerjaan pemboran tanpa izin (illegal drilling) dan kegiatan produksi minyak.

"Pertamina EP sudah melakukan pembinaan dan pengawasan serta teguran, akan tetapi tidak ditaati," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke KUD pengelola sumur tua sebanyak 3 kali mulai April, Juni dan November 2014.

Baron mengatakan kedaulatan negara dipertaruhkan karena terdapat kegiatan eksploitasi pemboran tanpa izin yang dilakukan pengusaha dari dalam negeri maupun investor asing. Selama tahun 2013-2014, kerugian negara akibat penjualan minyak mentah illegal keluar Area Cepu diperkirakan mencapai lebih dari 300 barrel oil per day (BOPD)

"Ancaman, gangguan, tantangan, hambatan keamanan dan gangguan sosial meningkat. Kami berharap, perlu tindakan tegas oleh Polri, TNI dan penegak hukum lainnya," tandasnya.

Baron mengatakan pihaknya akan melakukan pemutusan perjanjian adengan KUD/BUMD pengelola sumur tua yang melakukan pelanggaran perjanjian. Juga Penentuan bentuk kerjasama perjanjian sebagai pengganti KUD.

(roi/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads