"Harga keekonomian premium sebenarnya Rp 7.900/liter, tapi pemerintah menetapkan Rp 7.300/liter," kata Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di sela rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (30/3/2015).
Sudirman mengatakan, walau premium bukan lagi BBM subsidi, tapi pemerintah masih ikut campur tanggan untuk menetapkan harga, sehingga harganya bukan ditetapkan atas dasar harga pasar. Sudirman membantah hal ini akan menyebabkan Pertamina rugi dalam mendistribusikan BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman yakin, kenaikan harga BBM Rp 500/liter ini, tidak akan terlalu membebani masyarakat, terutama tidak akan menyebabkan tarif angkutan kota naik tinggi.
"Hitung-hitungannya Menteri Perhubungan beliau mengatakan, kalau rata-rata ongkos angkut itu 30% BBM, kalau BBM naik 10% maka hanya 3%. Nah 3% itu kenaikan ongkos transportasi. Kenaikan ke harga pokok makin kecil lagi," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahkan Bank Indonesia (BI) sudah menghitung, kenaikan harga BBM tidak memberikan dampak inflasi yang kecil, sehingga tidak membebani masyarakat.
"Jadi sebetulnya seperti yang dikatakan Pak Gubernur Bank Indonesia, dampak dari kenaikan ini secara inflasi kecil. Sekarang kita mesti menjaga agar kenaikan ini secara psikologis di masyarakatnya tidak heboh. Coba lihat rokok naik berapa, orang biasa saja. Karcis bioskop naik berapa? Biasa saja," tutupnya.
(rrd/hen)











































