Namun pihak PT Pertamina (Persero) memastikan, setelah ada komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BBM dan Elpiji tak kena PNBP Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Kami sudah ketemu dengan Menhub (Menteri Perhubungan). Beliau mengatakan, bahwa BBM dan elpiji tidak termasuk (B3)," kata Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (30/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bayarnya cuma sekali Rp 25.000 per kg, kalau per liter berapa. Tapi muat pun kena, bongkar kena muat kena juga. Itu yang kena adalah penyaluran kami di pelabuhan umum. Kalau pelabuhan khusus kena, ya sudah rugi saja Pertamina," katanya.
PP Nomor 11 tahun 2015 telah terbit 25 Februari 2015, dan berlaku 25 Maret 2015. Ketentuan PP tersebut mengatur PNBP dari pengawasan bogkar muat barang bahaya, setiap bongkar dan setiap muat tarif Rp 25.000 per kg.
(hen/dnl)











































