Ketentuan wajib L/C diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang kewajiban menggunakan L/C bagi ekspor produk pertambangan, migas, minyak sawit mentah (CPO), serta batu bara mulai 1 April 2015.
"Hari ini Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi sedang diskusi dengan Menteri Keuangan. Intinya menyampaikan hal yang sama soal L/C," ujar Sudirman Said ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan dalam rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebanyak tiga kali khusus soal L/C, sudah diputuskan untuk sektor Migas akan mendapat pengecualian," ungkapnya.
Ia mengakui, secara lisan dan keputusan rapat, sektor migas mendapatkan pengecualian tidak menggunakan L/C, tapi tentunya harus dituangkan dalam revisi Permendag No 4 Tahun 2015, dan hal itu butuh waktu untuk memprosesnya.
"Tapi karena besok sudah 1 April, cara mengatasinya, sampai menunggu pengecualian itu keluar, setiap ekspor migas itu kita minta izin kepada Menteri Perdagangan. Meskipun ada beberapa hambatan, tapi sejauh ini tidak ada masalah," katanya.
Sudirman menegaskan, alasan sektor migas terbebas dari L/C karena ada tiga alasan. Pertama, transaksi penjualannya dengan negara. Kedua, penjualannya tercatat berlapis-lapis di SKK Migas maupun di Bank Indonesia.
"Alasan terakhir, pemainnya bonafit sejak tahun 1970-an mereka adalah long term buyer, jumlahnya juga tidak terlalu banyak, kata kepala SKK Migas sekitar 17 buyer, jadi sebetulnya untuk tujuan pengaturan L/C itu bisa dicapai dengan cara lain," katanya.
Bahkan Sudiman menegaskan, ekspor migas selama ini aman, karena transaksinya termasuk devisa ekspor tercatat dengan baik.
"L/C itu kan untuk meyakinkan devisa yang diperoleh tercatat dengan baik, dan setelah itu dibagi. Supaya Anda tahu juga BI itu memberikan penghargaan kepada beberapa oil company atas ketertiban melaporkan transaksinya, jadi oil and gas itu cukup aman," tutupnya.
Mulai besok (1/4/2015), pemerintah mewajibkan kepada eksportir menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C). Ketentuan ini bertujuan, agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.
Ketentuan wajib L/C akan berlaku mulai 1 April 2015. Ketentuanya hanya berlaku untuk eksportir berbasis sumber daya alam seperti eksportir batu bara, nikel, kelapa sawit dan lainnya.
(rrd/hen)











































