Pemerintah Tegaskan Kenaikan Harga BBM Tak Melanggar Konstitusi

Pemerintah Tegaskan Kenaikan Harga BBM Tak Melanggar Konstitusi

- detikFinance
Sabtu, 04 Apr 2015 11:40 WIB
Pemerintah Tegaskan Kenaikan Harga BBM Tak Melanggar Konstitusi
Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada peraturan yang dilanggar terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini. Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah sesuai konstitusi.

"PP nomor 30 tahun 2009 berdasarkan keputusan MK berpendapat penentuan harga harus ditetapkan oleh pemerintah dan atau. Begitu bunyinya," kata Jubir ESDM, Saleh Abdulrahman, dalam acara Sindo Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Pemerintah, kata Saleh, tidak sepenuhnya melepaskan harga jual minyak kepada pasar. Dia mengambil contoh kenaikkan BBM 28 Mei lalu. Saat itu kenaikan hanya terjadi pada BBM jenis premium.
Β 
"Kita tidak melepas sepenuhnya ke harga pasar. Kita lihat harusnya solar juga naik kemarin. Tapi kita tahan," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pemerintah melalui Permen telah melakukan kajian penentuan harga jual BBM dalam waktu satu bulan sekali.

"Dalam Permen yang keluar 2014 kita sebutkan bahwa penetapan harga jual BBM kita lakukan tiap bulan sekali," ucapnya.

(rvk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads