"PP nomor 30 tahun 2009 berdasarkan keputusan MK berpendapat penentuan harga harus ditetapkan oleh pemerintah dan atau. Begitu bunyinya," kata Jubir ESDM, Saleh Abdulrahman, dalam acara Sindo Polemik di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Pemerintah, kata Saleh, tidak sepenuhnya melepaskan harga jual minyak kepada pasar. Dia mengambil contoh kenaikkan BBM 28 Mei lalu. Saat itu kenaikan hanya terjadi pada BBM jenis premium.
Β
"Kita tidak melepas sepenuhnya ke harga pasar. Kita lihat harusnya solar juga naik kemarin. Tapi kita tahan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Permen yang keluar 2014 kita sebutkan bahwa penetapan harga jual BBM kita lakukan tiap bulan sekali," ucapnya.
(rvk/ang)











































