Pemerintah dan DPR akan segera merampungkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No. 22/2001, yang sudah lama dibahas namun belum kunjung selesai. Pemerintah memastikan UU Migas yang baru hasil revisi akan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor.
"UU Migas yang baru nanti harus memberikan kepastian hukum, dan membuat investor lebih nyaman melihat landsekap industri migas Indonesia," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di acara Sharing Session Pokok-pokok Pikiran dalam Revisi UU Migas di Nusantara Ballroom, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Sudirman menegaskan, Indonesia akan masih membutuhkan rekan kerja atau investor dari luar negeri untuk bersama-sama mengembangkan industri hulu migas. Seperti diketahui, industri hulu migas sangat tinggi risiko sehingga memerlukan modal yang sangat besar. Di sisi lain pemerintah juga ingin mendorong produksi migas nasional meningkat, karena akan menambah pendapatan negara yang uangnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan, dalam pembahasan pasal demi pasal dalam revisi UU Migas akan berlandaskan pada suasana batin dan semangat bangsa Indonesia dalam mengurus sumber daya alam migasnya. Tidak akan ada ruang transaksi dalam pembahasan revisi UU Migas.
"Kita harus hindari pembahasan transaksional pasal demi pasal yang dilatari oleh kepentingan rent seekers. Kalau ini terjadi, bukan tidak mungkin menghasilkan rumusan yang cacat dan akhirnya akan di-judicial review lagi," tutur Sudirman.
Seperti diketahui, salah satu alasan revisi UU Migas adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal. Salah satu dampaknya adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), karena ingin menyederhanakan perizinan. Sekedar diketahui BP Migas dan BPH Migas dibentuk atas dasar UU Migas.
(rrd/hds)











































