Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri, Wakil Ketua Komisi VII Satya W Yudha, Ketua Indonesia Petroleum Association (IPA). Juga hadir perwakilan SKK Migas, Pertamina, INPEX, Medco Energi, dan lain-lain.
Acara ini membahas pokok-pokok Pikiran dalam revisi Undang-Undang Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Migas yang baru nanti harus memberikan kepastian hukum, dan membuat investor lebih nyaman melihat landscape industri migas Indonesia," kata Sudirman Said di acara Sharing Session Pokok-pokok Pikiran dalam Revisi UU Migas, di Nusantara Ballroom, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Sudirman menegaskan, Indonesia masih membutuhkan rekan kerja atau investor dari luar negeri untuk bersama-sama mengembangkan industri hulu migas. Industri hulu migas sangat tinggi risiko sehingga memerlukan modal yang sangat besar. Di sisi lain pemerintah juga ingin mendorong produksi migas nasional meningkat, karena akan menambah pendapatan negara yang uangnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
"Makanya kita butuh partner internasional untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi rakyat," ucapnya.
Ia memastikan, dalam pembahasan pasal demi pasal dalam revisi UU Migas akan berlandaskan pada suasana batin dan semangat bangsa Indonesia dalam mengurus sumber daya alam migasnya. Tidak akan ada ruang transaksi dalam pembahasan revisi UU Migas.
"Kita harus hindari pembahasan transaksional pasal demi pasal yang dilatari oleh kepentingan rent seekers (pencari rente). Kalau ini terjadi, bukan tidak mungkin menghasilkan rumusan yang cacat dan akhirnya akan di-judicial review lagi," tutur Sudirman.
(rrd/hen)











































