"Yang namanya daerah memang harus diberikan hak participating interest-nya (PI) untuk ikut mengelola blok migas. Tapi saya khawatir, ini juga bisa menjadi sumber bancakan pemburu rente (alias mafia)," ujar Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Faisal Basri, ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Faisal menjelaskan, pemerintah daerah bisa menjadi sumber bagi mafia migas. Alasannya, jatah saham yang diberikan bisa dimiliki oleh pihak lain, seperti perusahaan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau daerah PI diberikan 10%, tapi dari 10% itu 70% sahamnya jadi milik orang luar (baik perusahaan swasta maupun asing) ini tentu tidak sesuai harapan pemerintah. Jadi pastikan daerah memiliki kepastian berapa PI yang dia dapat, jangan bikin BUMD abal-abal yang memudahkan pemburu rente masuk," ungkapnya.
Seperti diketahui, kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akan berakhir 2017. Pemerintah memutuskan, mulai 1 Januari 2018, Blok Mahakam akan diberikan pengelolaannya secara penuh ke PT Pertamina (Persero). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meminta hak pengelolaan, agar bisa ikut mengelola Blok Mahakam.
Kedua Pemda ini memastikan akan menggandeng pihak swasta untuk memberikan modal untuk investasi di Blok Mahakam.
(rrd/dnl)











































