Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dalam RUU tersebut, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, gas bumi, dan LPG (liquefied petroleum gas).
"Pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, gas bumi, dan LPG," kata Sudirman ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harga BBM, gas bumi, dan LPG tidak akan ditetapkan harganya berdasarkan harga pasar, pemerintah yang menetapkan harganya," ungkap Sudirman.
Pemerintah, kata Sudirman, juga akan membentuk atau menunjuk badan usaha kemungkinan besar Pertamina, untuk menjadi penyangga minyak bumi dan BBM.
"Selain membentuk BUMN atau menunjukan Pertamina sebagai badan penyangga BBM, juga akan dibentuk BUMN penyangga gas bumi (agregator) yang bisa juga ditugaskan ke Pertamina," tambahnya.
Tugas dari BUMN penyangga BBM dan Minyak Bumi Nasional ini, adalah:
- Mengamankan cadangan BBM nasional
- Mengamankan cadangan minyak Bumi nasional
- Menjadi pembeli minyak bumi baik hasil produksi dalam negeri maupun impor
- Membangun infrastruktur pengolahan, pengangkutan, dan penyimpan BBM dan minyak bumi
- Menjual BBM di dalam negeri (kepada konsumen dan badan usaha niaga)
- Melakukan agregasi harga BBM nasional
"Dalam revisi Undang-Undang Migas, juga ditentukan, bahkan subsidi diberikan kepada yang berhak dan mengarah pada subsidi langsung (non tunai atau Kartu Indonesia Sehat dan lainnya) bukan lagi pada subsidi harga ( misal subsidi BBM)," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)











































