"Sampai saat ini masih melihat di Kementerian ESDM tindakan penerima dan menerima gratifikasi yang dibungkus seolah bukan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, dalam sambutannya di acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi dan Launching Whistleblowing System Online Kementerian ESDM, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Zulkarnaen mengatakan, melihat kondisi tersebut, KPK sudah menjadikan sektor ini termasuk Kementerian ESDM, sebagai salah satu fokus pengendalian dan pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, bentuk hadiah atau ucapan terima kasih yang dibungkus bukan gratifikasi, sering terjadi di Kementerian ESDM. Bentuknya antara lain, pemberian uang transportasi dan akomodasi oleh pihak lain, dengan alasan uang perjalanan dinas.
"Lalu ada juga pemberian saham atas pemilikan suatu wilayah tambang, wilayah kerja migas atau konsesi, pemberian fee terkait izin yang diberikan ke pejabat negara, dan modus-modus lainnya yang makin beragam dan berkembang," katanya.
"Tentunya dengan Whistleblowing System Online yang dibentuk dan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian ESDM ini, KPK sangat mendukung karena mencegah tindakan korupsi terjadi," tutupnya.
(rrd/dnl)











































