Dari survey yang dilakukan terhadap 55 perusahaan tambang yang tersebar di 20 kabupaten di Indonesia, terungkap sejumlah permasalahan yang menghambat realisasi investasi baik penanaman modal baru maupun perluasan usaha di sektor ini.
Masalah tersebut terutama terkait kejelasan aturan dan kewenangan administrasi penerbitan izin di masing-masing lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua puluh kabupaten ini di antaranya Muara Enim, Banka, Barito Utara, Tanah Bambu, Ketapang, Kutai Kartanegara, Balangan, Tabalong, Samarinda, Berau, Nunukan, Kutai Timur, Kolaka, Luwu Timur, Morowali, Minahasa Utara, Halmahera Timur, Mimika, dan Sumbawa Barat.
Kabupaten-kabupaten ini sendiri merupakan bagian dari sekian banyak kabupaten penerima dana bagi hasil dari sektor pertambangan dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar pertahun.
Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan adalah ketidak pastian administrasi. Ini sangat erat kaitannya dengan persyaratan pengurusan sebuah izin pendirian usaha di satu daerah.
"Seringkali ditemukan, berbeda lokasi syarat perizinannya jauh berbeda," jelas dia.
Sementara, soal inkonsistensi aturan lanjut dia, sangat merugikan para investor dan pengusaha karena sebuah aturan maupun perizinan sangat mudah berubah tergantung penilaian subjektif alias berdasarkan alasan suka tidak suka dari masing-masing pemangku kewenangan.
"Misalnya ada sebuah perusahaan, awalnya sudah dapat izin lokasi. Bangunan pabrik sudah dibangun, izin dari pusat dan lain-lain sudah ada. Tiba-tiba Pemerintah Kabupatennya mencabut izin lokasi dan akhirnya bangunan pabrik dipermasalahkan. Itu kan bahaya untuk investor," sebut dia.
Selain itu, permasalahan yang cukup banyak dikeluhkan adalah persoalan perizinan ganda baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun anatar kementerian.
"Sering kali investor harus urus izin yang sama di dua lembaga. Sangat tidak efisien dan high cost (biaya tinggi)," pungkas dia.
Barikut daftar permasalahan yang paling banyak dikeluhkan pengusaha tambang di tanah air:
- Ketidakpastian administrasi, intepretasi (pemahaman aturan) dan penegakan hukum
- Ketidakpastian tentang peraturan lingkungan yang diterbitkan daerah
- Inkonsistesi dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah
- Inkonsistensi dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian
- Ketidakpastian sistem hukum dari mulai kejelasan proses peradilan hingga ketepatan waktu proses peradilan itu sendiri
- Ketidakpastian perpajakan
- Dan ketersediaan infrastruktur











































