Penghuni Rusun dan Apartemen Curhat Tarif Listrik Mahal

Penghuni Rusun dan Apartemen Curhat Tarif Listrik Mahal

- detikFinance
Kamis, 23 Apr 2015 10:22 WIB
Penghuni Rusun dan Apartemen Curhat Tarif Listrik Mahal
Jakarta - Pemerintah mendapatkan keluhan dari para penghuni rumah susun dan apartemen terkait tingginya tagihan listrik. Memang pada praktiknya, pihak pengelola membebankan tagihan listrik lebih besar dari ketentuan.

"Memang ada laporan, kenapa kok listriknya naik? Aturannya seperti apa?" tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitraβ€Ž di acara Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Satya mengatakan, biaya listrik yang dibebankan kepada para tenant atau penghuni rumah susun bukan hanya untuk listrik yang dipakainya saja atau kelas rumah tangga. Biaya listrik lain seperti perawatan, penerangan umum, lift, sampai sarana dan prasarana umum lainnya pun dibebankan kepada penghuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umumnya wajar lah pengelola apartemen itu (membebani konsumen) untuk penerangan umum, lift. Jadi sah-sah saja itu di-pass through ke tenant yang lain," jelasnya.

"Kayak di rumah. Ada RT, RW, itu untuk iuran misalnya Rp 100.000 sebulan," lanjut Satya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim Wijoyo menuturkan, pihaknya tak menyalahi aturan. Senada dengan Satya, pada dasarnya pihak pengelola membebani penghuni rusun atau apartemen untuk biaya perawatan dan fasilitas umum di lingkungan apartemen atau rusun tersebut.

β€Ž"Sebetulnya kita kan ikut aturan saja. Kita ditagih dengan bisnis kita salurkan dengan (tarif) rumah tangga. Tentu ada perbedaan, tapi perbedaan itu bukan untuk mencari keuntungan. Di bawah 10%," tegasnya.

Dia menuturkan, yang dilakukan pihak pengelola hanya menyalurkan listrik dari PLN. Dia pun menampik pihak pengelola mengambil keuntungan dari distribusi listrik.

"Problem-nya akan selesai kalau PLN mau menyalurkan ke unit-unit tersebut," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik untuk bisnis skala besar TR-380/220V ditetapkan sebesar Rp 1.352/KWH. Sementara tarif listrik untuk rumah tangga TR/220V dengan kategori R-1/1300 VA ditetapkan Rp 1.352/kwh.

Kemudian tarif listrik rumah tangga golongan R-1/2200 VA ditetapkan Rp 1.352/'wh. Lalu untuk rumah tangga R-1/3.500 VAβ€Ž ke atas ditetapkan Rp 1.352/kwh plus mengikuti tariff adjustment.

(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads