"Memang ada laporan, kenapa kok listriknya naik? Aturannya seperti apa?" tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitraβ di acara Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Satya mengatakan, biaya listrik yang dibebankan kepada para tenant atau penghuni rumah susun bukan hanya untuk listrik yang dipakainya saja atau kelas rumah tangga. Biaya listrik lain seperti perawatan, penerangan umum, lift, sampai sarana dan prasarana umum lainnya pun dibebankan kepada penghuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak di rumah. Ada RT, RW, itu untuk iuran misalnya Rp 100.000 sebulan," lanjut Satya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim Wijoyo menuturkan, pihaknya tak menyalahi aturan. Senada dengan Satya, pada dasarnya pihak pengelola membebani penghuni rusun atau apartemen untuk biaya perawatan dan fasilitas umum di lingkungan apartemen atau rusun tersebut.
β"Sebetulnya kita kan ikut aturan saja. Kita ditagih dengan bisnis kita salurkan dengan (tarif) rumah tangga. Tentu ada perbedaan, tapi perbedaan itu bukan untuk mencari keuntungan. Di bawah 10%," tegasnya.
Dia menuturkan, yang dilakukan pihak pengelola hanya menyalurkan listrik dari PLN. Dia pun menampik pihak pengelola mengambil keuntungan dari distribusi listrik.
"Problem-nya akan selesai kalau PLN mau menyalurkan ke unit-unit tersebut," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik untuk bisnis skala besar TR-380/220V ditetapkan sebesar Rp 1.352/KWH. Sementara tarif listrik untuk rumah tangga TR/220V dengan kategori R-1/1300 VA ditetapkan Rp 1.352/kwh.
Kemudian tarif listrik rumah tangga golongan R-1/2200 VA ditetapkan Rp 1.352/'wh. Lalu untuk rumah tangga R-1/3.500 VAβ ke atas ditetapkan Rp 1.352/kwh plus mengikuti tariff adjustment.
(zul/hds)











































