Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitra mengatakan, saat ini pihak pengelola membebankan biaya tambahan (add cost) pada penghuni hanya sebatas untuk perawatan dan pemliharaan fasilitas. Yang menurutnya hal tersebut wajar dan tak perlu izin.
"Itu sah-sah saja untuk penerangan umum, lift, seperti itu. Asal transparan dan ada komunikasi dengan penghuni," kata Satya di acara Coffee Morning Ditjen Ketenagalistrikan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar itu, seandainya ingin menjual seperti itu, masuknya wilayah usaha. Ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) saja, badan usahanya apa, dia melistriki siapa saja, izinnya dari Gubernur," katanya.
Meski demikian, dia belum mengetahi sejauh ini apa ada praktek kecurangan dari para pengelola rusun, yang mana membebani tarif di luar ketentuan tanpa memiliki izin.
"Kalau begitu, sanksinya mungkin kewenangan pemda," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim Wijoyo mengatakan, sejauh ini yang mereka lakukan bukanlah mengambil keuntungan dengan membebani biaya listrik pada penghuni.
"Pasti berbeda, karena ada perawatan. PLN nyambung ke gardu, dari gardu ke kita. Dari situ ada biaya perawatan nyambung kabel, panel-panel dan sebagainya," tuturnya.
(zul/hds)











































