"Cerita sukses, rata-rata pengeboran migas di Indonesia sampai akhirnya menghasilkan atau produksi butuh 10-15 tahun lamanya," ungkap pengurus Indonesia Petroleum Association (IPA), yang juga Direktur Santos Indonesia, Meity, ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Meity mengatakan, padahal kontrak Wilayah Kerja yang diberikan pemerintah hanya 30 tahun. Artinya hanya tersisa 15 tahun saja untuk melakukan produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 15 waktu waktu yang dibutuhkan hingga akhirnya bisa produksi migas, 5 tahunnya dihabiskan untuk mengurusi perizinan.
"Izinnya total ada 341 izin di sektor hulu migas, selesai urus satu izin, kita lari ke izin lainnya, itu waktu yang dihabiskan mencapai 4-5 tahun," katanya.
Semakin lama mengurus perizinan dan belum bisa produksi, kata Meity, perusahaan harus tetap mengeluarkan biaya, baik itu gaji karyawandan banyak lagi. Tapi nantinya semua itu akan diklaim ke cost recovery dan dibayarkan oleh negara.
"Ujungnya semakin lama proses perizinannya semakin besar pula cost recovery, makin membengkak makin disorot, padahal salah satu yang membuat cost recovery makin besar adalah karena perizinannya yang banyak dan waktunya lama," ungkap Meity.
Apalagi ada total 341 izin yang harus diurus perusahaan pengebor migas di Indonesia. Ada biaya yang harus dikeluarkan dan memang diatur oleh aturan perundang-undangan, baik itu di pusat maupun di daerah. Biaya-biaya tersebut nantinya juga akan diklaim ke cost recovery.
"Saya lupa jumlah biaya yang dikeluarkan untuk urus 341 izin itu, tapi pastinya jumlahnya besar, dan ujungnya diklaim cost recovery," tutup Meity.
(rrd/dnl)










































