Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui berdasarkan pengalaman proyek pembangkit listrik sebelumnya, dibutuhkan waktu yang panjang dari proses pembangunan oleh investor hingga kontrak jual-beli listrik dengan PLN sebagai pembeli. Untuk itu, perlu terobosan untuk merealisasikan proyek ini.
Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 yang isinya mengatur Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung serta Penunjukan Langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penunjukan langsung pembelian listrik dapat dilakukan untuk proyek pembangkit listrik yang menggunakan tenaga energi baru terbarukan, pembangkit listrik yang tenaganya menggunakan gas marjinal, PLTU mulut tambang, dan energi setempat lainnya.
Menurut Sudirman, walaupun dapat dilakukan penunjukan langsung, kontraktor pembangkit listrik tidak sembarangan, harus memiliki kemampuan teknis dan finansial. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 terkait persyaratan kontraktor yang boleh ditunjuk langsung.
"Salah satunya ada proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji-tuntas dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independen," ungkap Sudirman.
Sudirman menambahkan, selain penunjukan langsung tanpa tender, agar proyek 35.000 MW cepat teralisasi juga sudah ditentukan batas harga maksimal pembelian listrik.
"PLN sudah setuju dengan tarif pembelian listrik yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 3/2015. Jadi tidak perlu negosiasi berlarut-larut," katanya.
Program listrik 35.000 MW sendiri akan dibangun oleh dua pihak: Pertama, PLN dengan kapasitas 10.681 MW yang terdiri dari 35 pembangkit, Kedua, Swasta atau Independent Power Producer (IPP) dengan kapasitas 25.904 MW yang terdiri dari 74 pembangkit listrik.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan pembangunan 35.000 MW tersebut memerlukan biaya atau Capital Expenditure (capex) sekitar Rp 1.189 triliun, yang terdiri dari PLN Rp 609 triliun dan swasta Rp 580 triliun.
Pasalnya, selain pembangun pembangkit 35.000 MW, untuk menyalurkan listrik ke masyarakat PLN harus membangun transmisi sepanjang 46.597 Kilo Meter Sirkuit (KMS) dan gardu induk sebanyak 109 GVA.
(rrd/hen)











































