Rini mengatakan, pembubaran ini sebetulnya tidak memerlukan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun dirinya ingin memberikan laporan dulu terkait rencana tersebut.
"Sebetulnya nggak (perlu persetujuan Presiden). Itu salah satu hal Bapak untuk lihat betul kebutuhannya. Tapi diinformasikan dulu," jelas Rini di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembubaran Petral, Rini mengatakan, dirinya selalu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Namun sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar.
(dnl/hen)











































