Sebanyak 42 izin tersebut sebelumnya ada di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perizinan yang ada di bawah Ditjen Migas awalnya pada 2012 mencapai 104 jenis izin dan terus disederhanakan. Sekarang tinggal 42 izin dan semuanya dimasukkan ke PTSP di BKPM. Rencananya berlaku awal Mei tahun ini," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Migas, Wiratmaja Puja, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tempatkan petugas di BKPM untuk melayani investor dan melakukan evaluasi. Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata bersifat sangat spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di tempat," katanya.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara investor sebagai pemohon dengan pegawai Ditjen Migas," tambah Wiratmaja.
Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP BKPM, antara lain Rekomendasi IMTA (izin Mempergunakan Tenaga Asing), Rekomendasi Pembukaan atau Pembaruan Kantor Perwakilan Usaha Migas, Izin Survei Umum, Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Migas serta CBM.
Ada lagi izin Rekomendasi Ekspor dan Impor Migas, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas, Lisensi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) Migas dan Rekomendasi Pembelian, Penggunaan dan Pemusnahan Bahan Peledak.
(rrd/hen)











































