"Kita sudah berkomunikasi dengan pemerintah, tentu ada waktu-waktu yang lebih sesuai untuk melakukan itu. Tapi pada intinya kita menyampaikan bahwa kita tetap akan melakukan penyesuaian (kenaikan harga Pertamax)," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro ditemui di Kantor Pusat Pertamina Jalan Medan Merdeka Timur 1A, Senin (18/5/2015).
Wianda mengakui, penetapan harga Pertamax merupakan kewenangan dari Pertamina, pasalnya produk ini merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, rencananya Jumat kemarin Pertamina akan menaikkan harga Pertamax naik jadi Rp 9.600 per liter, dengan rincian, harga dasar Pertamax Rp 8.347,826, ditambah PBBKB Rp 417,391 dan PPN Rp 834,783.
Wianda menambahkan, kenaikan harga Pertamax yang mengacu pada indeks harga internasional sudah rutin dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada awal dan pertengahan bulan.
"Berapa harganya, Kita akan sampaikan nanti waktunya kapan," tutup Wianda.
(rrd/dnl)











































