Mendag Gobel Geleng-geleng Lihat Tambang Timah Ilegal di Babel

Mendag Gobel Geleng-geleng Lihat Tambang Timah Ilegal di Babel

Wiji Nurhayat - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2015 18:57 WIB
Mendag Gobel Geleng-geleng Lihat Tambang Timah Ilegal di Babel
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengeluarkan aturan pengetatan ekspor timah keluar negeri. Salah satu alasannya adalah mencegah besarnya penyelundupan timah yang mengakibatkan rusaknya lingkungan alam di Indonesia.

‎Sebelum menjelaskan soal teknis aturan Permendag No. 33/2015, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sempat diperlihatkan sebuah film singkat berjudul 'Dampak Penambangan Timah Illegal di Bangka Belitung (Babel)'. Gobel bahkan sempat menggelengkan kepalanya setelah melihat dampak yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan timah di Babel.

"Ini film tentang penambangan illegal di Bangka Belitung. Ini penambangan liar yang ada di sana," katanya di Gedung Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan melihat ini, Saya akan menjelaskan revisi aturan Mendag soal ekspor timah. Menurut data sementara penambangan timah merusak 65% hutan di Bangka Belitung dan 75% terumbu karang wilayah sekitar rusak, serta 15 sungai di sana terkontaminasi limbah. Akses air bersih pun susah bagi lebih dari setengah populasi," lanjut Gobel sambil menggelengkan kepala.

Gobel menjelaskan, bila kegiatan penambangan timah sudah terjadi sejak zaman kolonial Belanda. Setelah itu berkembang menjadi pertambangan rakyat dan konvensional, yang celakanya tidak memiliki izin eksplorasi.

"Sejak zaman kolonial. Dampak diawali munculnya tambang rakyat dan tambang konvensional yang tidak memiliki izin. Peran PT Tambang Timah juga terlibat karena mereka tidak mampu mengelolanya sendiri," tambah Gobel dengan nada tinggi mengenakan pakaian batik berwarna hijau hitam.

Terus berkembang, pertambangan timah di Babel makin tidak bisa dibendung. Alhasil kondisi lingkungan daerah Babel ‎rusak berat. Survei yang dilakukan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2005, 3 kabupaten terkena dampak tetapi, masih surplus sedangkan 5 kabupaten dinilai defisit. Kerusakan luar biasa kembali berlanjut di hasil survei 2014 di mana dari 14 parameter kerusakan lingkungan ditemukan pada 9 kabupaten dan hanya 1 kabupaten yang surplus.

"Era reformasi (pertambangan timah) terjadi di luar areal PT Tambang Timah, sehingga timbul lubang besar yang mengandung logam berat. Tailing (limbah lumpur) yang dihasilkan dalam jumlah besar mengandung logam berat seperti arsen, mercuri, dan logam berat lainnya," sebut Gobel.

(wij/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads